MEMBONGKAR DUGAAN PRAKTIK KORUPSI DI DPRD RIAU

Pak Kajati! Tolong Kami, Temuan di DPRD Provinsi Riau Jadikan Role Model Penanganan Kasus Korupsi

Di Baca : 2262 Kali
Pelantikan 65 anggota DPRD Riau masa bakti 2019-2024 di DPRD Riau tahun 2019 lalu. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Temuan masyarakat terkait dugaan potensi terjadinya praktik haram kasus tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Riau menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Hal itu wajib menjadi atensi pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

Pasalnya, temuan tersebut harus dijadikan Role Model dalam rangka pengusutan dan penanganan kasus korupsi.

Seperti yang disampaikan Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau, Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi.

Bahwa selain menerima dan menuntut Hak atas Gaji (Uang Negara), sudah seharusnya kewajiban seorang Anggota Dewan ditunaikan sesuai peraturan yang telah disepakati bersama.

Peraturan yang dimaksud tertuang di dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Riau.

Tatib itu bahagian dari Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan melalui Rapat Paripurna.

Larshen Yunus melaporkan ke Kejati Riau Jumat (17/9/2021)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar