informasi dari masyarakat

Memiliki 5 Paket Ganja, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang 

Di Baca : 743 Kali
Tersangka JS

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tindak pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Rabu (6/10/2021).

Bermula pada Minggu 3 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (ganja). 

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor. 

Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS), dan bersama saksi di tempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS). 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukkan di dalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram.

"Dari tangan (JS) kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya," terang Kasatres Narkoba.

Selanjutnya (JS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat 1 UURI  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar