PESERTA TERPAPAR COVID 19 AKAN DIJADWAL ULANG IKUT SELEKSI

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Karo 2021

Di Baca : 841 Kali
Seleksi kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Karo Sumut 2021. (Foto dok. Humas Protokol Karo)

Medan, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS ini dilaksanakan selama 4 hari, tanggal 6 s/d 9 Oktober 2021 di Balai Prajurit Kodam I/BB, Medan, Sumatera Utara 

Adapun formasi CPNS Kabupaten Karo untuk 2021 berjumlah 159 formasi, dengan rincian Tenaga Kesehatan 35 orang dan Tenaga Teknis 124 formasi yang akan diikuti oleh 2.998 orang peserta SKD.

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Karo 2021 ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi.

Di hadapan para peserta seleksi, Sekdakab Karo menyampaikan salam dan pesan Bupati Karo Cory S Sebayang kepada para peserta seleksi agar tetap semangat dan berdoa dalam mengikuti seleksi SKD CPNS.

Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi menyebutkan bahwa pengadaan CPNS Kabupaten Karo mengedepankan prinsip transparansi, tidak dipungut biaya apapun dan bebas dari KKN serta Seleksi Kompetensi Dasar ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

"Saya imbau kepada seluruh peserta ujian agar jangan percaya terhadap oknum-oknum tertentu, yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi CPNS Kabupaten Karo dengan imbalan tertentu, karena yang akan diterima menjadi CPNS adalah benar benar merupakan peserta terbaik," ungkap Sekdakab Karo.

"Harapan saya peserta seleksi percaya diri untuk menjawab soal-soal yang diberikan sehingga menghasilkan CPNS yang berkualitas dan dapat menjadi kebanggaan bangsa, negara, keluarga dan Pemerintah Kabupaten Karo," tambah Sekda 

"Selamat mengikuti seleksi, dan tetap patuhi protokol kesehatan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan  kekuatan dan kesehatan selama mengikuti seleksi ini," ungkap Sekda kepada peserta seleksi.

Kepala BKD Karo Tommy Heriko Marulitua menyebutkan bahwa bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi otomatis akan dinyatakan gugur kecuali bagi peserta seleksi positip terpapar covid 19 dengan melaporkan kepada panitia dengan dibuktikan surat keterangan yang berlaku minimal satu hari sebelum jadwal ujian maka akan dijadwalkan ulang waktu untuk mengikuti seleksi.

"Begitu juga dengan peserta yang mengikuti seleksi, ketika diperiksa suhu tubuhnya ternyata sama dengan atau di atas 37,3 derajat celcius, maka peserta akan diberi waktu sekitar 5 -10 menit, dan jika suhu tubuh tidak turun, maka dengan rekomendasi tim medis peserta dapat mengikuti ujian di ruang tertentu ataupun akan dijadwalkan ulang," jelas Kepala BKD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanreg VI BKN Medan Aidu Tahid, Kepala BKD Karo Tommy Heriko Marulitua, Kepala Bakesbangpol Tetap Ginting, Kasatpol PP Hendrik P Tarigan.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar