Jenis Sabu, Pil Ekstasi

Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pemilik Narkoba 

Di Baca : 694 Kali
Tersangka Z alias P

Batam, Detak Indonesia--Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi SH SIk MH Senin (11/10/2021).

″Kronologis kejadian adalah Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB berawal dari informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, Kota Batam,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

″Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga Sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

″Di samping barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri dan 1 unit sepeda motor Yamaha, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi. (her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar