FINISHNYA, LABERSA WATERPARK AKAN DIPAILITKAN

Kasus Kejahatan HAM PT Hutahaean, Aktivis GAMARI Tempuh Jalur Sidang PKPU

Di Baca : 1913 Kali
Labersa Waterpark milik PT Hutahaean di Riau akan dituntut dijalur PKPU dan finishnya akan dipailitkan dibangkrutkan karena perusahaan tidak membayar pesangon sekitar 40 eks karyawannya yang diberhentikan tahun 2017 dan 2019 lalu. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bertempat di Ruang Tunggu Bandara Sultan Syarif Kasim II Airport Pekanbaru, Rabu (13/10/2021) aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) kembali memastikan, bahwa kasus kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga keras dilakukan PT Hutahaean terhadap lebih kurang 40 karyawan Labersa Waterpark Pekanbaru, Riau akan ditindaklanjuti ke arah yang lebih serius lagi.

Hal itu dilakukan, pasca putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru buntu, alias pihak perusahaan tak mengindahkan hasil sidang putusan tersebut.

"Bayangkan saja, putusan Pengadilan saja dilawannya, dilanggar Perusahaan itu. Kok berani-beraninya mereka seperti itu. Ini jelas Perbuatan Melawan Hukum," tegas aktivis Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Lanjutnya lagi, bahwa pihak PT Hutahaean sampai saat ini tidak memiliki itikad yang baik dalam penyelesaian permasalahan pembayaran pesangon sekitar 40 karyawannya yang sudah diberhentikan. Lebih kurang 40 orang pesangonnya ditahan. Hasil kerja dan keringat karyawannya ditahan.

Aktivis Larshen Yunus






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar