TANAH DI KIT SUDAH DIGANTI RUGI

Wali Kota Pekanbaru Tanggapi Laporan Aktivis ke Mabes Polri

Di Baca : 1982 Kali
Wali Kota Pekanbaru, Riau, DR H Firdaus ST MT (kiri), aktivis Larshen Yunus (kanan). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Wali Kota Pekanbaru, Riau, DR H Firdaus ST MT memberi keterangan singkat melalui juru bicaranya Suharman SH MH, Senin (18/10/2021), terkait laporan aktivis Larshen Yunus di Posko Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jumat lalu (15/10/2021).

Menurut Wali Kota Pekanbaru, tanah di kawasan KIT (Kawasan Industri Tenayan) Pekanbaru, Riau itu sudah diganti rugi semasa Wali Kota Pekanbaru dijabat Drs H Herman Abdullah.

"Jadi tidak ada lagi namanya ganti rugi terhadap tanah tersebut, Wali Kota Pekanbaru sekarang DR Firdaus ST MT tidak bisa lagi melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut secara hukum. Jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum menyatakan untuk membayar, baru bisa Wali Kota untuk menganggarkan," kata Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus ST MT singkat, melalui juru bicaranya Suharman SH MH di Pekanbaru, Senin (18/10/2021).

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jumat lalu 15 Oktober 2021, informasi ditangkapnya Sujono Phen alias Sujono, orang dekat Wali Kota Pekanbaru, Riau Dr H Firdaus ST MT oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, ternyata berakibat fatal! Aroma busukpun mulai tercium.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar