KEBUN KELAPA SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN 

Hansen Williem, Pengusaha Kebun Sawit Kembali Digugat ! 

Di Baca : 2524 Kali
ist

Bangkinang, Detak Indonesia--Setelah Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Dharma Hasibuan SAg SH menggugat legal standing kebun sawit Hansen Williem pengusaha/pemilik perkebunan kelapa sawit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Plamboyan Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau yang tak kunjung dieksekusi sejak 2011, kini 2021 Yayasan Pinang Merah Riau menggugat Hansen Williem pula.

Kebun kelapa sawit tersebut masuk dalam wilayah Tahura Sultan Syarif Hasyim (SSH) walau tak juga dieksekusi, namun kelompok lingkungan lain kembali menggugatnya.

Hansen Williem dinilai membandel dan tidak mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Yayasan Pinang Merah Riau inilah nama organisasi yang menggugat, dalam gugatannya memasukkan dua nama sebagai tergugat yaitu Hansen Williem sebagai Tergugat 1 selaku pemilik dan Muhammad Natsir sebagai tergugat II selaku Pengurus Perkebunan, keduanya dinilai telah dengan berani mengalihkan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas +- 400 ha.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar