PUTUSAN PTUN PEKANBARU

Babat Hutan Sialang, Izin PT Arara Abadi Diputuskan Dicabut 

Di Baca : 2019 Kali

Pelalawan, Detak Indonesia -- Gugatan PTUN Bathin Singeri H Samsari, dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Riau, dalam putusan wajib tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa seluas 2.090 hektare).

Menurut Kuasa Hukum Batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin SH dan Rionaldy Hutabarat SH luas lahan adat di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau itu berdasarkan di peta kehutanan adalah 4.000 hektare.

“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara  ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis di sistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dilihat redaksi kabarriau/babe, Kamis (25/11/2021).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar