KALAU TAHU BOS DI MEDAN, BAKAL DIPROSES PETINGGI PKSNYA

Merebak Dugaan Penggelapan Minyak PME 183.000 Liter di Tanki Timbun Sungai Duku Pekanbaru

Di Baca : 1173 Kali
Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA)/Permata Hijau Grup (PHG) di Simpangbangko, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tudingan percobaan penggelapan dalam wewenang jabatannya sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 374 Jo 53 KUHPidana di Mapolresta Pekanbaru yang dituduhkan kepada tiga buruh honorer pabrik kelapa sawit (PKS) PT Pelita Agung Agrindustri (PT PAA)/Permata Hijau Grup (PHG) Simpangbangko, Bengkalis, Riau menguak fakta baru.

Ketiga pekerja honorer ini, yakni Dika Mahendra Siregar, Randi Saputra, Muhammad Naufal rata-rata usia muda 18 tahun tersebut baru sekitar 4-6 bulan bekerja di PKS cukup besar di Indonesia itu dengan kapasitas produksi sekitar 250 ton/jam para korban ini diduga hanya sebagai kamuflase yang dikorbankan untuk menutupi dugaan kejahatan penggelapan yang lebih besar lagi yakni diduga dilakukan petinggi perusahaan di mana adanya dugaan hilangnya atau diduga terjadi penggelapan sekitar 183.000 liter PME atau bahan baku biodiesel perusahaan milik bos di Kota Medan Sumut itu saat minyak PME ditimbun di tanki timbun PT PAA di Depot Pertamina Sungai Duku Pekanbaru, Riau pada Juli atau Agustus 2022 lalu. Ini seharusnya diusut terlebih dahulu di intern perusahaan dan bila ditemukan buktinya hendaknya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Awalnya ketiga buruh ini dituduh menggelapkan sekitar 800 kg PME di dalam mobil tanki yang menjadi tanggungjawab buruh itu usai dibongkar di tanki timbun milik PT PAA di Depot Pertamina Sungai Duku Pekanbaru. Namun setelah dicek disaksikan petugas Balai Metrologi Pekanbaru, ternyata yang tersisa di dalam mobil tanki tronton dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9465 EQ hanya 180 liter PME saja. Akhirnya ketiga  orang anak muda yang masih lajang itu dijebloskan ke dalam Sel Polresta Pekanbaru sudah hampir 60 hari. Sementara bos ketiga buruh itu sebagai pengawas dan supir truk tanki tak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Pekanbaru, ada apa?

Imran Siregar, Suratmin orangtua buruh yang diduga jadi kamuflase yang dikorbankan untuk menutupi dugaan kejahatan yang lebih besar, mengadu ke Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan jajaran dan juga mengadu ke Anggota DPRD Riau Misliadi SHi F-PKB di Pekanbaru, Kamis (2/3/2023)

Hal ini mendapat perhatian Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dan yang bersangkutan minta pendampingan nonlitigasi. Dan juga orangtua korban yakni Imran Siregar dan Suratmin telah pula mengadu ke anggota DPRD Riau F-PKB Dapil Bengkalis Misliadi di Pekanbaru Kamis (2/3/2023).

Menurut Larshen Yunus, ketiga anak itu merupakan buruh harian lepas (BHL) yang bekerja di perusahaan kelapa sawit penghasil CPO yang cukup besar di Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri.

Permasalahan itu menurut Larshen Yunus bermula ketika Humas dari perusahaan tersebut Binsar Immanuel S menuding sekaligus melaporkan ketiga anak muda itu dengan sangkaan telah melakukan pasal percobaan penggelapan dalam wewenang jabatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 Jo 53 K.U.H.Pidana.

Hanya karena selisih paham justru terjadi tudingan yang sarat akan dugaan fitnah. Ketiga anak muda tersebut justru dipidanakan. Bermula dari kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Humas PT Pelita Agung Agrindustri terhadap mobil tanki tronton dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 9465 EQ.

Ketiga anak muda yang sudah lebih kurang hampir 60 hari ditahan di Sel Mapolresta Pekanbaru itu disangkakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni karena adanya kelebihan minyak PME bahan baku biodiesel dari mobil tanki tronton tersebut.

"Lantas, Humas yang bernama Binsar Immanuel S itu dengan kekuasaan, jabatan dan tangan besinya, merasa hebat telah berhasil menjebloskan ketiga anak muda itu ke dalam sel polisi di Mapolresta Pekanbaru, walaupun sebenarnya substansi dari permasalahan itu masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring)," tambah Yunus.

"Kami sudah melihat dan memeriksa berkas perkara dari tersangka atas nama Dika Mahendra Siregar, Randi Saputra dan M Naufal Taufiqurrahman, ternyata masuk pada kesimpulan yang tegas!!! Bahwa Perkara ini ada yang aneh dan penuh kejanggalan. Merujuk kronologisnya atas kasus ini, semestinya Penyidik tidak dapat langsung menahan mereka. Ini namanya kebangetan! Tidak sesuai dengan semangat Bapak Kapolri, yakni PRESISI," ungkap Larshen Yunus.

Demikian pula menurut Anggota DPRD Riau Misliadi SHi bahwa ketiga anak muda itu sudah bekerja sesuai jobnya/bidang kerjanya masing-masing.

"Seharusnya supir tanki itulah yang bertanggungjawab karena dia sebagai supir dalam kewenangan dan jabatan supir ditemukan sisa 180 liter PME. Kan sudah dibongkar semua minyak PME itu tak ada lagi menetes dari pipanya di truk tanki itu, ini Saya lihat berkasnya ini begitu. Tapi aparat ada anehnya di sini kok ketiga buruh yang disangkakan kenapa tidak supir truk tankinya jadi tersangka?" tanya mantan aktivis UIN Suska Pekanbaru itu.

Namun kata anggota DPRD Riau ini masalah ini akan dibawanya ke Komisi I DPRD Riau bidang Hukum. Nanti Senin lusa ini disampaikan ke Komisi I DPRD Riau.

Foto bersama di halaman depan DPRD Riau Pekanbaru, Kamis (/3/2023).

Sementara Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau itu berharap, agar perkara yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1288/XII/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, Tanggal 03 Desember 2022 itu dapat kembali dilakukan Gelar Perkara Ulang. Agar misteri atas penanganan perkara ini benar-benar dibongkar. Apakah sudah sesuai prosedur atau justru masuk dugaan kategori "perkara spekulasi" dan "sandiwara" antara Penyidik dengan Pelapor, yang notabene perwakilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Larshen Yunus tegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya yang lebih serius lagi, termasuk dengan menyurati dan melaporkan nama-nama Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru tersebut ke meja Kapolda Riau, Kabid Propam, Kabag Wassidik hingga melaporkannya ke Mabes Polri, melalui Divisi Propam.

"Proses penanganan perkara ini tidak sesuai dengan semangat PRESISI bapak Kapolri. Apalagi kalau yang namanya Tipiring itu sudah bisa masuk dalam pengajuan Restoratif Justice (RJ).
Namun pihak perusahaan tidak mau mediasi dan tak mau mencabut laporan dan berdamai. Masak 180 liter saja ngotot, sementara yang 183.000 liter yang sirna itu tak diusut. Kami kira perkara ini sarat akan dugaan sandiwara petinggi di manajemen yang perlu diusut, seperti sinetron di televisi," tutur Larshen Yunus.

Menyeruaknya dokumen dugaan hilangnya 183.000 liter minyak PME pada sekitar Juli dan Agustus 2022 lalu di tanki timbun Depot Pertamina Sungai Duku Pekanbaru diungkap orangtua korban Imran Siregar kepada anggota dewan dan Ketua KNPI Riau tersebut Kamis petang (2/3/2023) di Pekanbaru.

Menurut Imran Siregar, dulu orangtuanya Ketua RT di kawasan wilayah PKS PT PAA di Simpangbangko dan membantu mencarikan lahan 5.000 hektare untuk pembangunan PKS tersebut. Sekarang 2023 telah dibangun tiga unit pabrik yakni pabrik CPO kapasitas sekitar 250 ton/per jam cukup besar, kemudian pabrik minyak PME bahan baku untuk campuran solar sehingga menjadi biodiesel berkualitas tinggi, yang ketiga adalah Pabrik Serin untuk bahan baku obat dan sebagainya bentuk produknya milik gel warna bening.

Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu pastikan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya perlawanan, tentunya dengan cara-cara yang lebih bijaksana lagi. Termasuk dengan mengusut kasus yang terdapat dari perusahaan tersebut, yang selama ini ditutup-tutupi. Mulai dari kasus dugaan kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga dugaan kejahatan yang terkait dengan Ketenagakerjaan, penggelapan PME, kolam limbah hanya tiga buah, perusahaan diduga tak punya kebun sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Departeman Pertanian RI di mana minimal PKS memiliki kebun inti 20 persen.

Bocoran data dugaan penggelapan minyak PME sekira 183.000 liter di tanki timbun di Depot Pertamina Sungai Duku Jalan Tanjungdatuk Pekanbaru.

"Ikhtiar dan selalu Istiqomah! Kami hanya berharap kepada bapak Imran Siregar, bapak Suratmin dan Ibu Nofianti untuk selalu menopang perjuangan kami ini dengan Do'a. Bawa dalam sholat bapak ibu, agar usaha untuk menghadirkan keadilan ini benar-benar mendapat restu dari Sang Maha Kuasa, ALLAH, Aamiiin," harap Larshen Yunus.

DPD KNPI Provinsi Riau berencana untuk bertemu dan menghadap bapak Kapolda Riau secara langsung. Selain merawat tali silaturrahim, Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu juga akan menyampaikan lembaran surat yang berisi nama-nama Penyidik di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, yang diduga sering bekerja non prosedural, kerap menyiksa masyarakat dengan melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dan benar.

"Ayo Pemuda Riau, Bersatulah!!! Mari kita jaga nama baik Polri. Laporkan oknum Polisi dan Penyidik yang diduga nakal itu. Ayo peduli dan proaktif!!! Surati pimpinan mereka. Agar oknum Polisi itu diberikan sanksi tegas. Ini semua adalah ikhtiar dan wujudnyata kecintaan kita terhadap institusi Polri," akhir Larshen Yunus, bersama-sama Divisi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.

Terpisah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasi Humasnya Lukman yang dikonfirmasi Detak Indonesia via WAnya Kamis lalu (23/2/2023) untuk minta konfirmasi masalah ini mengucapkan terima kasih atas informasinya ini dianjurkannya  silakan pak konfirmasi sama penyidiknya langsung Iptu Budi Winarko Hp.081268307xxx.

Namun Penyidik Iptu Budi Winarko yang dihubungi via WAnya sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat  (24/2/2023) dan Kamis (2/3/2023) belum memberi keterangan pers.(azf)
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar