DUGAAN TIPIKOR PENYIMPANGAN PENGGUNAAN ANGGARAN PERJALANAN DINAS BPKAD KABUPATEN KUANSING 2019

Kepala BPAKD dan Bendahara Pemkab Kuansing Riau Ditetapkan Tersangka

Di Baca : 1309 Kali
Tersangka Kepala BPKAD Kuansing Riau inisial H dan Bendahara inisial YM saat diperiksa di Kejari Kuansing. (Dok. Kasi Penkum Kejati Riau)

Teluk Kuantan, Detak Indonesia--Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap saksi H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Riau dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 dengan modus operandi perjalanan dinas fiktif dan markup.

Demikian dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH dalam siaran persnya Jumat (10/3/2023).

Menurut Bambang, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan H selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tersangka dan YM selaku Bendahara pada BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi sebagai tersangka.

Dua tersangka H dan YM tahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Terhadap para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka H dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-161/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 dan terhadap tersangka YM dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-166/L.4.18/Ft.3/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Penetapan 2 (dua) orang tersangka dugaan Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing TA. 2019 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (*/rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar