DARI SIDANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Setelah PT Hutahaean, Giliran PT Labersa Diadili di Pengadilan Niaga Medan, Ada Apa?

Di Baca : 1715 Kali
Pengadilan Negeri/Niaga, Pengadilan Tipikor Medan Sumut. (ist)

Medan, Detak Indonesia--Setelah PT Hutahaean dituntut melunasi pembayaran utang sebesar Rp31 miliar lebih, dan sedang membuat proposal perdamaian, kini giliran PT Labersa Pekanbaru Riau yang diadili di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Jumat (17/3/2023).

Dua mantan pekerja PT Labersa Pekanbaru yakni Budiman Manulu menuntut Rp106.420.000 dan Suyatno menuntut Rp82.110.000 total Rp188.530.000 berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan lain-lain selama bekerja di PT Labersa Pekanbaru dan tak kunjung dibayarkan manajemen PT Labersa Pekanbaru milik Opung Hutahaean setelah kedua pekerja itu di PHK beberapa tahun lalu.

Hakim Niaga PN Medan yang menyidangkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Labersa Pekanbaru ini dipimpin Dahlia SH. Sementara dua mantan pekerja Labersa tersebut Kuasa Pemohonnya Murniati Purba SH, Gorata Sinaga SH, Tommy Belin SH, Judika Manik SH, dan lain-lain.

Pengurus yang ditunjuk PN Medan, Hottua Manulang SH MH, Song Tinus SH, Benyamin Purba SE SH, Bestri Sari Ginting SH, dan lain-lain.

Pihak kuasa debitur dari PT Labersa Pekanbaru tak hadir dalam sidang dan sidang siundur dan dilanjutkan pekan depan. Informasi yang didapat, dua pekerja PT Labersa Pekanbaru yang menuntut pesangonnya ini di Pengadilan Niaga Medan adalah pekerja Labersa Water Park di Siakhulu Kampar Riau. Kedua pekerja ini sudah menagih pesangonnya ke manajemen PT Labersa Pekanbaru, namun tak kunjung dibayarkan.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, pekerja lainnya yang telah di PHK namun belum dibayarkan pesangonnya oleh manajemen PT Labersa Pekanbaru juga akan menuntut pesangonnya dan lain-lain. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar