sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat dan wilayah sepadan

Ahli Waris Bantah Ada Constatering Di Tahun 2016, Minta PN Pekanbaru Tunda Eksekusi

Di Baca : 623 Kali
Lahan sengketa di Jalan Siak Palas Pekanbaru, 500 meter dari Jembatan Siak II yang tak pernah di constatering/pencocokan kini sudah berdiri bangunan akan dieksekusi PN Pekanbaru Senin (20/3/2023). Ahli waris minta ditunda dibatalkan eksekusi.(ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Terkait pernyataan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui Humas Salomo Ginting SH, yang menyatakan pernah melaksanakan constatering (pencocokan) pada 2016 yang lalu atas tanah di Jalan Siak, Palas Kota Pekanbaru (500 meter dari Jembatan Siak II), langsung dibantah oleh salah seorang ahli waris yang merupakan anak Alm. Tumpal Manik, Febriant Manik, Sabtu (18/3/2023).

Febri mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai sejak tahun 2012 dan belum pernah dilakukan constatering/pencocokan oleh PN Pekanbaru di lahan tersebut seperti yang disebutkan oleh pihak Humas PN Pekanbaru, Salomo Ginting SH Jumat petang (17/3/2023).

"Belum pernah ada constatering (pencocokan) di 2016 seperti yang disebutkan pihak Humas, lagipula kenapa harus PDTH 2016, mengapa tidak keputusan PDTH 2023? Itu yang menjadi pertanyaan kami," sebut Febri heran.

"Kami ahli waris memiliki Surat SHM, sementara pihak sebelah hanya memiliki SKT. Pihak keluarga Tumpal Manik telah bertahun - tahun menguasai lahan, juga telah melakukan penimbunan tanah, membangun pagar, tanaman dan bangunan di tanah," sambungnya lagi.

Sebelumnya Kuasa Hukum keluarga Alm. Kombes Tumpal Manik yakni Kantor Lawyer Bangun Pasaribu dalam pernyataannya memaparkan terkait akan dilaksanakan Eksekusi tanah Tumpal Manik yang diperoleh dari Siti Rahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 perdata tahun 1995, pihaknya berkeberatan karena ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan.

"Kami keberatan karena ada ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan, baik batas letak dalam tanah tersebut dan seharusnya dilaksanakan dulu constatering (pencocokan) untuk menyesuaikan obyek tanah dengan Amar Putusan," kata Bangun Pasaribu.

"Lalu pihak ketiga sudah membangun dan merawat  tanah itu selama ini, seharusnya dinilai juga secara jelas oleh apresial dengan tahun pelaksanaan eksekusi. Kita juga sudah melakukan perlawanan hukum, kami menang di PN dan PT. Kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sedang berjalan," tambahnya lagi.

"Dan satu hal kami tambahkan bahwa terhadap perbedaan obyek baik batas dan wilayahnya kami sudah melaporkan kepada Polresta Pekanbaru agar diusut secara tuntas terhadap hal-hal yang janggal menurut hukum yang mengandung pemalsuan dan keterangan palsu karena terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat dan wilayah sepadan kami, namun di sini tidak layak untuk menyebutkan nama," terang Bangun.

Pihak Keluarga Alm.Tumpal Manik minta agar pihak PN Pekanbaru dapat memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada publik dan menunda atau membatalkan pelaksanaan Eksekusi. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar