INI ILMU PENGETAHUAN SANGAT PENTING BAGI APARAT PENEGAK HUKUM

Apa Itu Ahli Pidana Forensik? Ini Penjelasan Pakar Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA

Di Baca : 1108 Kali
Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA

Jakarta, Detak Indonesia -- Dalam konteks penegakan hukum pidana, seringkali dijumpai para penyidik mengalami kesulitan dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana. Sehingga tidak jarang para penyidik meminta bantuan dari para ahli baik berupa keterangan dan keahlian yang spesifik agar sebuah perkara menjadi terang menderang.

Pemilik Kantor Hukum RSP Lawfirm sekaligus Ahli Independen dan Pakar Hukum Pidana Forensik, Dr Robintan Sulaiman SH MH MA MM CLA menerangkan, ahli yang sering dihadirkan oleh penyidik adalah ahli pidana, di mana ahli pidana ini bertugas untuk membantu mengungkap sebuah perkara pidana agar menjadi terang.

Selain itu keterangan ahli pidana juga diperlukan untuk memastikan apakah seseorang yang dilaporkan telah tepat untuk dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kaitan pemenuhan unsur-unsur pasalnya ataupun memastikan apakah peristiwa yang diduga adalah pidana sebenarnya justru bukan peristiwa pidana.

"Berbicara mengenai keterangan ahli pidana, dewasa ini dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, telah dikenal sebuah istilah baru yang lebih modern dan spesifik yaitu ahli pidana forensik. Ahli pidana forensik ini berbeda dengan ahli pidana biasa," kata Dr Robintan didampingi Legal Auditor and Partner RSP Lawfirm, Kenichiro Tufarely Robin SH LLM CLA.

Dia menjelaskan terdapat beberapa perbedaan antara ahli pidana biasa dengan ahli pidana forensik.

"Pertama, ahli pidana forensik membahas mengenai disiplin ilmu hukum pidana yang lebih luas dari pidana umum yaitu pidana khusus, pidana tertentu, dan disiplin-disiplin ilmu hukum lainnya seperti antropologi hukum, sosiologi hukum, politik hukum, sejarah hukum, filsafat hukum, dan hukum-hukum lainnya yang lebih luas," jelasnya.

Kedua, ahli pidana forensik fokus pada elemen atau unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan namun dipadupadankan dengan dispilin ilmu hukum yang lain.

Ketiga, analisa hukum dari ahli pidana forensik lebih detail dan komprehensif.

Keempat, kesimpulan pendapat hukum dari ahli pidana forensik yang spesifik dan terperinci, serta pemberian rekomendasi hukum yang akuntabel.

Kelima, ahli pidana forensik adalah sub-spesialis dari ahli pidana biasa.

"Sementara, ahli pidana biasa hanya membahas mengenai disiplin ilmu pidana umum baik unsur subjektif objektif, unsur pokok dan unsur pelengkap. Ahli pidana umum fokus pada elemen atau unsur-unsur pasal pidana yang dipersangkakan namun tidak mencakup disiplin ilmu hukum yang lain," paparnya.

Kemudian, ahli pidana umum menganalisa hukum yang terbatas pada teori-teori hukum pidana dan tidak komprehensif. Kesimpulan pendapat hukum yang tidak spesifik dan tidak terperinci.

"Tidak semua ahli pidana biasa memiliki keahlian seperti ahli pidana forensik," ucap Dr Robintan.

Dari penjelasan di atas, kata Dr Ronbintan yang kerap disapa Uda Robin, secara sederhana dapat dipahami bahwa ahli pidana forensik adalah ahli yang lebih spesifik keahliannya daripada ahli pidana biasa.

Ahli pidana forensik dapat mengetahui banyak celah-celah pidana yang mungkin tidak dapat dilihat oleh ahli pidana biasa. Dengan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas, keahlian dari seorang ahli pidana forensik akan sangat mendukung kinerja penyidik dan dapat dijadikan pedoman dalam menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Ahli pidana forensik juga membuat sebuah kajian hukum yang disebut Forensik Legal Opini dan Forensik Legal Audit, yang bertujuan untuk memetakan sebuah kasus yang sedang ditangani oleh penyidik dan dapat menjadi bahan pencerahan dan juga referensi bagi atasan penyidik sehingga dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan dan ketidakprofesionalan yang berpotensi dilakukan oleh anggota penyidik terhadap hasil penyidikannya," beber Uda Robin.

Menurutnya, kajian hukum forensik ini juga sangat bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh atasan penyidik untuk memberikan petunjuk maupun langkah hukum yang konkret ke depannya agar penyidikan berjalan optimal dan maksimal sehingga tidak merugikan para pihak yang berkepentingan.

Permintaan keterangan ahli pidana forensik sama sekali tidak bertentangan dengan KUHAP karena ahli pidana forensik juga merupakan ahli yang dapat dimintai keterangan dan keahliannya secara khusus.

"Lantas apa yang dimaksud dengan keterangan ahli ? Keterangan ahli sendiri telah diatur dalam pasal 1 angka 28 KUHAP yang memberikan definisi yaitu; keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Hal ini juga selaras dalam aturan pada KUHAP yang secara spesifik menyatakan keterangan ahli merupakan sebuah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP telah mengaturnya," paparnya.

Lanjut, pada dasarnya keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, namun KUHAP juga mengatur mengenai keterangan ahli yang dapat diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kemudian, keterangan tersebut barulah dipertanggungjawabkan di pengadilan setelah seorang ahli mengucap sumpah atau janji di hadapan majelis hakim.

Berangkat dari hal tersebut tentunya yang dimaksud dengan ahli sangat luas pengertiannya, biasanya seorang dapat dikatakan ahli apabila memiliki suatu 'Keahlian khusus' yang diperoleh seseorang baik melalui pendidikan formal maupun non formal, dan bisa juga melalui sertifikasi dalam bidang tertentu terkait keahliannya serta pengalaman-pengalaman yang dimiliki.

Dalam buku karangan Vika Ayu Wandari berjudul Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Lentera Hukum, Vol. 5 Issue 1 (2018), halaman 91-92 menjelaskan, seorang ahli dapat saja berupa dokter, ahli psikologis, ahli forensik, ahli IT, ahli bahasa, ahli pidana, dan juga ahli pidana forensik.

"Tentunya permintaan keterangan ahli oleh penyidik merupakan kewenangan dan kebebasan bagi penyidik bilamana dibutuhkan (pasal 120 KUHAP). Apabila penyidik hendak meminta keterangan ahli, maka permintaan tersebut dapat dibuat secara resmi agar selaras dengan syarat permintaan keterangan ahli sebagaimana pasal 187 huruf C KUHAP yang berbunyi; surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya," kata dia.

"Dengan adanya kajian hukum forensik yang dibuat oleh ahli pidana forensik, maka penyidik akan dengan lebih mudah mengetahui poin-poin kekuatan dan juga kelemahan dalam kasus yang sedang ditanganinya. Selain itu kajian hukum forensik ini juga dapat digunakan baik dalam tahap lidik, sidik, praperadilan, pemenuhan P- 19 dari Jaksa, proses penuntutan, dan saat proses pengadilan. Produk dari keterangan yang diberikan oleh ahli pidana forensik yaitu BAP dari kepolisian dan hasil kajian hukum forensik yang dapat dijadikan lampiran berkas ke tahap selanjutnya," pungkasnya. (*/rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar