MAJIKAN YANG MENYURUH MEMBAKAR LAHAN

Dua Pelaku Karhutla di Riau Ditangkap !

Di Baca : 851 Kali
Kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir Riau, dua pelaku ditangkap diamankan Polsek Pujud jajaran Polda Riau. (Dok. BidHumas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Nandang Mu'min Wijaya merilis, Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB Kapolsek Pujud memperoleh informasi dari laporan Operator Command Centre Polres Rohil Riau bahwa adanya terdeteksi titik hotspot di wilayah hukum Polsek Pujud tepatnya di wilayah Kepenghuluan Air Hitam yaitu pada Koordinat : 1° 22' 35.29" N, 100° 42' 54.5" E (1.37647,100.71514).

Mendapat informasi itu Kapolsek Pujud langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Air Hitam Briptu Dedi Azhar Sitorus untuk memverifikasi titik hotspot. Hingga diketahui bahwa titik hotspot adalah merupakan titik api. Selanjutnya Kapolsek Pujud memimpin giat pemadaman dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiswa kebakaran, apakah merupakan pembakaran dan untuk menyelidiki pelakunya.

Tempat kejadian kebakaran hutan dan lahan diketahui di Labuhan Dagang Kepenghuluan Air Hitam Air Hitam Kecamatqn Pujud tepatnya pada koordinat : 1° 22' 35.29" N, 100° 42' 54.5" E (1.37647,100.71514).

Dua tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pujud, Rokanhilir, Riau ditangkap.

Pelaku karhutla yang sudah ditangkap diamankan NR alias Iwan, 40 tahun, petani, alamat Kepenghuluan Babussalam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau. Kemudian pelaku kedua AI alias Wawan, 17 tahun, berhenti sekolah (terakhir kelas 2 SMK), alamat Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokanhilir, Riau.

"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) upah Sdr Nirwan alias Iwan yang diberikan Sdr Helmi. Kemudian uang sebesar Rp35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) sisa upah Sdr Andi Irawan yang diberikan Sdr Helmi," jelas Nandang.

Dari kronologis pengungkapan menurut Kombes Nandang, Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 08.30, setelah tiba yang dipimpin oleh Kapolsek Pujud di TKP dan melakukan olah TKP awal dan diperoleh petunjuk bahwa lokasi yang terbakar adalah sebidang lahan yang sedang proses pembersihan dan diperoleh informasi bahwa pemilik lahan adalah atas nama He (dalam penyelidikan).

Atas petunjuk tersebut Kapolsek pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dugaan pembakaran lahan. Sekira jam 09.00 WIB, diperoleh informasi dari saksi Hardi alas Ardi yang menjelaskan bahwa pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 10.30 WIB, ketika saksi sedang naik kapal kayu di Sungai Rokan di daerah Air Hitam untuk menuju tempat mencari ikan, saksi sempat beriringan dengan kapal kayu yang ditumpangi oleh Sdr He yang mana kapal kayu (pompong) yang ditumpangi Sdr He kemudian bersandar ditepi sungai yang merupakan lokasi terdekat ke lahan milik Sdr He yang ada di Kepenghuluan Air Hitam itu. 

Kemudian ketika saksi Hardi alas Ardi pulang yaitu sekira pukul 17.00 WIB, saksi Hardi alias Ardi melihat ada asap yang membubung yang diperkirakannya dari arah lahan Sdr He namun kapal kayu Sdr He sudah tidak ada bersandar lagi. Saksi juga menjelaskan bahwa sekira Senin 15 Mei 2023 saksi ada bertemu dengan Sdr NI alias Iwan yang mengaku bekerja pada lahan Sdr He untuk melakukan penyemprotan tanaman. Atas petunjuk tersebut Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim Polsek Pujud dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan terhadap Sdr He dan Sdr NI alias Iwan.

Jumat, 19 Mei 2023 sekira jam 14.25 WIB Kanit Reskrim beserta tim bertemu dengan Sdr NI alias Iwan di rumahnya. Terhadap Sdr NI alias Iwan langsung dilakukan interogasi dan mengaku bahwa pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB ada melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar di atas lahan milik Sdr He yang mana pembakaran tersebut dilakukannya atas perintah Sdr He selaku pemilik lahan diawasi langsung oleh Sdr He. Sdr NI alias Iwan juga mengakui bahwa ia membakar lahan tersebut dibantu oleh Sdr AI alias Wawan. Keterangan tersebut Tim kemudian membawa Sdr NI untuk mencari Sdr AI. Sekira pukul 15.30 WIB Tim berhasil mengamankan Sdr AI dan kemudian membawa kedua pelaku ke Polsek Pujud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lahan yang terbakar masuk lahan milik Negara yakni kawasan Hutan Produksi (HP).

Hasil interogasi pelaku kedua pelaku (Sdr NI alias Iwan dan Sdr AI) mengakui bahwa mereka ada melakukan pembersihan lahan milik Sdr He dengan cara membakar. Pelaku mengakui bahwa melakukan pembakaran atas perintah Sdr He dengan diawasi langsung oleh Sdr He. Pembakaran tersebut dilakukan terhadap tumpukan kayu yang dikumpulkan pada waktu lahan tersebut dibersihkan menjadi beberapa tumpukan panjang dan sekeliling rumpukan tersebut tanaman gulma telah disemprot dan sudah mati, pembersihan lahan tersebut dengan cara dibakar untuk mematikan hama tikus yang banyak di lahan itu.

Pembakaran tersebut dilakukan dengan menggunakan pemantik api (mancis) milik masing-masing pelaku dengan bahan bakar berupa karet bekas ban motor bekas tali pengikat yang ada dibawa Sdr NI. Untuk melakukan pembersihan lahan tersebut kedua pelaku masing-masing memperoleh upah sebesar Rp100.000.(seratus ribu rupiah).

Hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan diketahui bahwa lokasi lahan berada pada kawasan Hutan Produksi (HP)

Pasal yang dilanggar pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 Ayat (3) atau Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b dalam Pasal 36 UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Belum diketahui apakah majikan He yang menyuruh membakar lahan sudah ditangkap diamankan?.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar