ADA AROMA SUAP RP7 MILIAR, UANG DITITIP DI DUA BANK SWASTA DI KOTA PEKANBARU BUKTI PERMULAAN ADA

Constatering dan Eksekusi Lahan Tak Tepat, Oknum PN Siak Riau Dilaporkan ke KPK

Di Baca : 1082 Kali
Rombongan masyarakat Siak Riau didampingi kuasanya Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH usai melaporkan oknum Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (22/5/2023). (tsi)

Jakarta, Detak Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Perisai Senin (22/5/2023) melaporkan oknum Pengadilan Negeri (PN) Siak Provinsi Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap terkait pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau beberapa waktu lalu.

Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH, selaku kuasa dari pemilik lahan bersertifikat SHM sah menjelaskan, pihaknya bersama perwakilan masyarakat yang bersengketa dengan PT DSI melaporkan temuan itu ke KPK.

"Pagi ini kita bersama masyarakat yang menjadi korban permasalahan lahan dengan PT DSI, dalam hal ini ada keterkaitan dengan oknum di PN Siak pada eksekusi Pengadilan Negeri Siak terkait sengketa lahan," kata Sunardi, usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih, KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan Sunardi, Constatering dan Eksekusi yang dilakukan oleh PN Siak tersebut dilaksanakan pada objek yang salah. Lahan tersebut adalah milik masyarakat yang tidak termasuk dalam gugatan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar