Dua Swalayan Kasimura Medan Bangkrut, 125 Kreditor Menuntut !

Medan, Detak Indonesia--Setelah sukses 23 tahun beroperasi di dua tempat di Kota Medan yakni di Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Wahidin Medan, Swalayan Kasimura di bawah naungan PT Era Surya Ritelindo, akhirnya terhenti operasi pada 2023 karena bangkrut (pailit).

Sebanyak 125 rekanan mitra kerjanya termasuk Bank Danamon Medan, Kantor Pajak Medan, menuntut Swalayan Kasimura ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang digelar ketiga kalinya, di PN Medan Jumat (24/11/2023) rapat membahas mengenai proposal perdamaian dipimpin Hakim Pengawas DR Fahren SH MH, dan Kurator Benyamin Purba SE SH, dan Seventh Roni Sianturi SH. Hadir kuasa Debitor Hotua SH dan Christian Banjarnahor SH, Kuasa Pemohon Ridho Tri Prakoso SH dan Fridolin Siahaan SH, Staf Kurator Bungaran Citra Sipayung, dan Siti Puspita Sari.

Swalayan Kasimura yang pailit di Jalan Gunung Krakatau Medan, Sumatera Utara.

 

Sebanyak 125 kreditur konkuren yang membuat perjanjian dengan Swalayan Kasimura (karyawan, mitra perorangan, PT, supplayer, dll) menuntut Swalayan Kasimura.

Sedangkan Bank Danamon Medan menuntut Swalayan Kasimura Rp10 miliar (kredit macet), dan Kantor Pajak Medan menuntut Rp600 juta.

Dalam sidang yang ketiga tersebut, yakni rapat mengenai proposal perdamaian dibicakan dua opsi pelunasan yakni 21 hari ke depan atau 60 hari ke depan. Hasil voting, mayoritas peserta sidang yang hadir memilih opsi 60 hari ke depan pihak Swalayan Kasimura harus lunasi utangnya tersebut.

Pemasangan spanduk pailit Swalayan Kasimura di Jalan Gunung Krakatau Medan oleh Kurator Benyamin Purba SE SH dan jajaran.

 

Informasi yang dihimpun di ruang sidang, beberapa waktu lalu pihak Swalayan Kasimura sudah berupaya mencari investor yang akan membeli asset Swalayan Kasimura ini. Namun belum deal. Makanya 60 hari ke depan (sampai Januari 2024) pihak manajemen Swalayan Kasimura berusaha keras menjual asetnya kepada investor, untuk dapat membayar utangnya kepada kreditor. (azf)


Baca Juga