KURATOR BERESI HARTA SWALAYAN KASIMURA YANG PAILIT DAN HAK 125 KREDITOR

Dua Swalayan Kasimura Medan Bangkrut, 125 Kreditor Menuntut !

Di Baca : 67916 Kali
Dua Swalayan Kasimura Medan bangkrut, 125 kreditor menuntut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/11/2023). Kurator ditugasi Pengadilan Niaga Medan memberesi harta Swalayan Kasimura yang pailit dan urus hak 125 kreditor yang menuntut utang Kasimura. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--Setelah sukses 23 tahun beroperasi di dua tempat di Kota Medan yakni di Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Wahidin Medan, Swalayan Kasimura di bawah naungan PT Era Surya Ritelindo, akhirnya terhenti operasi pada 2023 karena bangkrut (pailit).

Sebanyak 125 rekanan mitra kerjanya termasuk Bank Danamon Medan, Kantor Pajak Medan, menuntut Swalayan Kasimura ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang digelar ketiga kalinya, di PN Medan Jumat (24/11/2023) rapat membahas mengenai proposal perdamaian dipimpin Hakim Pengawas DR Fahren SH MH, dan Kurator Benyamin Purba SE SH, dan Seventh Roni Sianturi SH. Hadir kuasa Debitor Hotua SH dan Christian Banjarnahor SH, Kuasa Pemohon Ridho Tri Prakoso SH dan Fridolin Siahaan SH, Staf Kurator Bungaran Citra Sipayung, dan Siti Puspita Sari.

Swalayan Kasimura yang pailit di Jalan Gunung Krakatau Medan, Sumatera Utara.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar