EMPAT PENGURUS YANG BERLATARBELAKANG KURATOR BIAYA OPERASIONALNYA DIBEBANKAN KE PT HUTAHAEAN

PT Hutahaean Akan Menanggung Biaya Tambahan Akibat Mengulur-ulur Waktu Lunasi Utangnya

Di Baca : 1643 Kali
Hakim Pemutus kasus PKPU PT Hutahaean di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan DR Ulina Marbun SH MH dan Kuasa Termohon PT Hutahaean Ranto Sibarani SH Selasa (13/6/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Medan, Detak Indonesia--PT Hutahaean akan menanggung biaya tambahan akibat mengulur-ulur waktu melunasi utangnya kepada 11 mantan karyawannya yang hanya sebesar Rp749 juta.

Dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6/2023) kuasa Termohon dari PT Hutahaean Ranto Sibarani SH belum bisa memastikan kapan bisa melunasi utang principal PT Hutahaean tersebut. Dan hakim Pemutus PN Medan DR Ulina Marbun SH MH memperpanjang kepastian pihak PT Hutahaean bisa melunasi utangnya itu 20 hari ke depan dan akan sidang lagi pada 3 Juli 2023.

Analisa para Pengurus kasus PKPU PT Hutahaean yang berlatar belakang Kurator menilai dengan tak ada kepastian waktu pelunasan utang PT Hutahaean ini, walau masih dalam tenggang waktu 270 hari baru dijalani 6 bulan dan masih tersisa waktu 3 bulan sesuai UU PKPU untuk melunasi utang, namun beban biaya akan bertambah besar dan itu akan ditanggung oleh PT Hutahaean.

Empat Pengurus kasus PKPU PT Hutahaean di PN Medan itu yang latar belakang Kurator segala biaya operasionalnya menangani kasus utang piutang PT Hutahaean ini ditanggung sendiri oleh PT Hutahaean nanti. Dan itu memang demikian aturannya dan tak bisa dielakkan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar