KASUS PENADAHAN DI BATAM

Aktivis Minta Pengadilan Tinggi Riau Tak Discount Hukuman Usman Cs

Di Baca : 1425 Kali
Aktivis Riau, Haryanto.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aktivis Riau, Haryanto, yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (DPP LSM FPPI), berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, tidak memberikan discount hukuman kepada Usman alias Abi cs, yang sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Hal ini agar tercipta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Hal ini dikatakan Haryanto, Kamis 23 September 2021. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Usman alias Abi dan Umar alias Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

"Kalau kita lihat ancaman hukuman terhadap pasal itu adalah empat tahun penjara. Kalau hakim hanya menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara tentunya sudah ringan. Mengingat kerugian yang diakibatkan perbuatannya ini juga besar," ujarnya.

Sementara jika dibandingkan dengan hukuman terhadap perkara penadahan lainnya, yang jumlah kerugiannya lebih kecil, hukumannya lebih tinggi. Misalnya di PN Pekanbaru atas nama terdakwa inisial Ati, menadah sebuah motor scoopy dengan harga Rp4,5 juta, divonis selama satu tahun tiga bulan penjara.

Kemudian terdakwa Ru Da di Pengadilan Negeri Batam, divonis selama satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menadah sepeda motor curian seharga Rp3 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar