KASUS PENADAHAN DI BATAM

Aktivis Minta Pengadilan Tinggi Riau Tak Discount Hukuman Usman Cs

Di Baca : 1441 Kali
Aktivis Riau, Haryanto.

"Jadi kalau bisa, kita berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi Riau tidak lagi memberi discount terhadap hukuman terdakwa Usman alias Abi jika terbukti bersalah," ujar Haryanto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Usm alias Ab dan Um alias Sun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dakwaan Primer melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Wahyu Oktaviandi SH, sebelumnya disebutkan, perbuatan kedua terdakwa bermula pada tanggal 24 September 2018. Ketika itu, saksi Kas alias Ah selaku Direktur PT KSD membeli 4 unit Crane Noell dari MJA selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD seharga Rp15,6 miliar dengan pembayaran lunas pada tanggal 24 September 2018 berdasar Invoice No.09-JSE/PTKSD/1QC/P1 tanggal 26 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD dan Bukti Setor Pengiriman Bank Mandiri tanggal 24 September 2018, dengan Pengirim atas nama PT KSD dan penerima Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD, dengan ketentuan penjual (MJA) harus mengirimkan 4 unit crane noell dimaksud ke gudang lokasi pemotongan milik PT EO (Presiden Direktur JH) di Jalan Kuda Laut No.122 Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam yang disewa oleh penjual (MJ) untuk kemudian dilakukan pemotongan terhadap crane noell tersebut menjadi potongan besi scrap.

Setelah dikirim, tanggal 5 April 2019 MJA menugaskan ST alias Al alias Al menunjuk DS alias De dan DBS alias Dw alias Bu untuk memotong crane noell tersebut. ST juga ditugaskan oleh MJA untuk mengawasi proses pemotongan. Sedangkan Kas alias Ah selaku pemilik besi scrap noell secara lisan menunjuk Yan alias Tut selaku pekerja lepas untuk mengawasi proses pemotongan, kegiatan pemuatan barang dan membuat surat jalan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar