diserahkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KLH Anugerahkan 11 Proper ke PTPN IV Regional III

Di Baca : 81 Kali
Kementerian Lingkungan Hidup menganugerahkan 11 sertifikasi Proper kepada PTPN IV Regional III atas keberhasilan entitas yang bernaung di bawah Sub Holding PTPN IV PalmCo tersebut dalam mewujudkan operasional agroindustri serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning, Riau. Penghargaan kategori Proper Biru untuk periode 2024-2025 tersebut diserahkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto kepada perwakilan PTPN IV Regional III, Manager Kebun dan PKS Sei Pagar Triana Anggraini, di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, belum lama ini. (Dok. Humas PTPN IV Regional III)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup menganugerahkan 11 sertifikasi Proper kepada PTPN IV Regional III atas keberhasilan entitas yang bernaung di bawah Sub Holding PTPN IV PalmCo tersebut dalam mewujudkan operasional agroindustri serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Bumi Lancang Kuning, Riau.

Penghargaan kategori Proper Biru untuk periode 2024-2025 tersebut diserahkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto kepada perwakilan PTPN IV Regional III, Manager Kebun dan PKS Sei Pagar Triana Anggraini, di Stadion Utama Riau, Pekanbaru, belum lama ini.

Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen dan konsistensi unit kerja dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

"Alhamdulillah kami mampu mempertahankan Proper Biru dan ini menjadi bukti bahwa pengelolaan lingkungan di unit-unit kerja terus dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh insan PTPN IV Regional III," kata Bambang.

11 sertifikasi proper biru tersebut diraih oleh PKS Sei Intan, PKS Sei Tapung, PKS Tandun, PKS Terantam, PKS Sei Garo, PKS Sei Galuh, PKS Sei Pagar, PKS Sei Buatan, PKS Lubuk Dalam, PKS Tanjung Medan, dan PPKR Sei Lindai.

Proper biru sendiri merupakan standarisasi dari KLH bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan ketat, terutama dalam pengendalian pencemaran air dan pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, hingga pengelolaan B3.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar