SETELAH DIBLENDER MIRIP JUICE JAMBU KLUTUK

BNN Riau Musnahkan 785 Butir Ekstasi dari 823 Butir Tangkapan di SSK II Pekanbaru

Di Baca : 988 Kali
Kepala BNN Riau Brigjen Robinson Siregar Selasa (23/5/2023) memimpin pemusnahan 785 butir ekstasi dari total 823 butir tangkapan di Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Selasa (23/5/2023) memusnahkan 785 butir ekstasi dari total 823 butir tangkapan di Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Sisa ekstasi yang tak dimusnahkan disiapkan untuk pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru dipimpin langsung oleh Kepala BNN Riau Brigjen Robinson Siregas dihadiri sejumlah aparat penegak hukum lainnya dan mitra kerjasama BNN Provinsi Riau.

Tersangka Febri

Pemusnahan dengan cara diblender diberi air dan cairan karbol. Warna ekstasinya setelah diblender mirip warna juice jambu merah/jambu klutuk.

Pengirim ekstasi tersebut telah ditangkap yakni tersangka Febri Purnama. Barang bukti ekstasi dikirim dari Pekanbaru via cargo bandara SSK II Pekanbaru akan dikirim ke Jakarta.

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru, Asman di BNN Riau kepada wartawan membenarkan ekstasi itu ditemukan saat dikirim via cargo bandara SSK II Pekanbaru. Petugas cargo curiga atas barang kiriman ini dan berkoordinasi dengan BNN Riau. Kemudian BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kurir/pengirim ekstasi tersebut dan menangkapnya.

Petugas BNN Riau, Berliando kepada wartawan menjelaskan pihaknya sudah menawarkan justice colaboration kepada tersangka agar bisa mengungkap jaringan narkotika ini. Namun yang bersangkutan mengaku tak tahu jaringannya. Tersangka hanya menerima barang bukti ekstasi itu dari seseorang dan mengirimnya via cargo bandara SSK II Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta. Namun menurut Berliando aparat BNN Riau berhasil mengungkap dan menangkap tersangkanya.

Pasal yang diterapkan pasal 112 dan 114 ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara kuasa hukum tersangka Febri, Susi SH menjelaskan pihaknya diberi kuasa untuk mendampingi kliennya.(azf)
 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar