KETERANGAN DUA SAKSI TERGUGAT DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU LOKASI PERKARA BUKAN DI RT 1 RW 1

Objek Perkara Sengketa Lahan Teguh Arifin Vs Almarhum Atmo Berada di RT 2 RW 1 Simpangtiga

Di Baca : 240 Kali
Sidang perdata Nomor 129 perkara sengketa tanah di Jalan Unggas ujung Simpangtiga Pekanbaru antarq penggugat Teguh Arifin vs almarhum Atmo Rabu (21/9/2022).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Dua saksi dari tergugat almarhum Atmo alias Armojo yang dihadirkan advokat Julia Anna SH yakni Pak Heri dan Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru telah didengar kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, pekan lalu dan Rabu lalu (21/9/2022).

Menurut saksi tergugat pertama, Pak Heri yang bersepadan di sebelah timur dengan Pak Atmo mengakui itu tanah milik Pak Atmo berada di wilayah RT 2 RW 1 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Bukan berada di RT 1 RW 1.

Demikian juga kesaksian tergugat kedua, yakni Agung J Bagaskoro Ketua RT 2 RW 1 Simpangtiga Pekanbaru menyampaikan kepada hakim ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota dalam sidang Rabu lalu (21/9/2022) bahwa objek perkara sengketa lahan antara Teguh Arifin dengan Atmo alias Atmojo berada di RT 2 RW 1 Kelurahan Simpangtiga Pekanbaru. Bukan berada di RT 1 RW 1.

Hal ini beberapa waktu lalu juga dijelaskan oleh tiga warga di sepadan lahan sengketa menjelaskan objek perkara berada di RT 2 RT 1, bukan versi Penggugat Teguh Arifin berada di RT 1 RW 1.

Di sela-sela sidang lapangan dipimpin Hakim Ketua Andri Simbolon SH beberapa waktu lalu, dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I. 

RT I RW I menurut penjelasan warga ini jauh lagi dari sini lokasinya dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan Ketua RT I RW I Hadi Sunyoto bahwa wilayah RT I RW I mulai dari belakang Mapolsek Bukitraya sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masuk wilayahnya RT I RW I. Sidang pekan depan akan menghadirkan dua saksi tergugat lagi.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar