ASN Ida Rohani Sinaga Bongkar Dugaan Rekayasa Pemecatan di Pemkab Taput
Taput, Detak Indonesia--Kasus pemecatan Ida Rohani Sinaga, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut, mencuat ke publik setelah dirinya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat terbuka tertanggal 11 Agustus 2026 tersebut, Ida mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan hingga pemberhentian dirinya sebagai ASN. Ia menduga terdapat rekayasa administrasi, termasuk manipulasi absensi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses sidang disiplin.
Ida mengklaim selama 67 hari dirinya tidak diberikan kunci kantor dan dilarang menandatangani absensi oleh Kepala UPT Pasar Siborong-borong, Asroy Halawa. Kondisi tersebut, menurut Ida, kemudian berkaitan dengan persoalan kedisiplinan yang dijadikan bagian dari proses pemeriksaan terhadap dirinya.
Melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Ida meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan objektif. Ia juga meminta perhatian terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan disiplin yang menurutnya terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Selain mempersoalkan proses pemecatan dirinya, Ida turut meminta pemeriksaan terhadap Bupati Taput Dr Jonius Parsaoran Hutabarat dan istrinya, Neny Anjelina.
Dalam surat tersebut, Ida mempertanyakan status kehadiran Neny Anjelina yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Perpustakaan. Ida mendalilkan bahwa Neny tidak pernah masuk kantor sejak dilantik pada 14 Oktober 2025, namun tetap menerima gaji pokok dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Tulis Komentar