Luruskan Konteks Pendataan ASN Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital dan Rawat Persatuan
Kabanjahe, Detak Indonesia- Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya postingan di berbagai platform media sosial mengenai permintaan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergereja di GBKP, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/7/2026).
Pemkab Karo mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun menegaskan bahwa narasi yang beredar di ruang digital saat ini tidak sepenuhnya akurat dan belum menyampaikan konteks permasalahan secara utuh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satu fungsi utama ASN adalah sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah memerlukan pemetaan profil pegawai yang komprehensif, termasuk data keagamaan hingga tingkat denominasi gereja.
Fakta yang perlu dipahami bersama adalah bahwa pada sistem data ASN Digital Nasional saat ini, pengelompokan pegawai hanya tersedia berdasarkan agama secara umum, tanpa merinci denominasi gereja masing-masing. Sementara itu, Pemkab Karo saat ini sangat membutuhkan data spesifik berdasarkan denominasi gereja tersebut untuk kepentingan validasi, pelayanan publik, serta penyusunan program pembinaan mental spiritual yang tepat sasaran.
Pemkab Karo memahami bahwa karakteristik konten di platform media sosial seperti TikTok, Facebook, dan platform lainnya memiliki durasi yang sangat singkat. Keterbatasan ruang dan waktu ini sering kali membuat konten digital tidak mampu menangkap konteks permasalahan secara menyeluruh, sehingga rawan memicu salah paham dan membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Tulis Komentar