togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Enam Pengacara Kondang Bela Selebgram Cut Salsa, Tak Ada Penganiayaan Tapi Membela Diri
Rabu Depan Sidang Putusan

Enam Pengacara Kondang Bela Selebgram Cut Salsa, Tak Ada Penganiayaan Tapi Membela Diri

Di Baca : 2824 Kali
Enam pengacara membela Selebgram Cut Salsa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2025). Tak ada penganiayaan yang dilakukan Cut Salsa, tapi adalah untuk membela diri. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Enam pengacara kondang di Pekanbaru, Riau, dipimpin Daud Pasaribu SH melakukan pembelaan/pledoi terhadap selegram Cut Salsa yang dituding menganiaya anak di bawah umur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu siang (12/3/2025).

Menurut pembela Cut Salsa, kliennya bukan menganiaya, tapi membela diri saat Alisa mengguyur air ke kepala Cut Salsa dan menjambak selebgram tersebut. Alisa melakukan kesengajaan perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Penyiraman air dengan sengaja oleh saksi anak korban Alisa terhadap terdakwa maka terdakwa dengan reflek dan spontan mendorong bahu kanan saksi anak korban untuk menghentikan penggusuran air. Tapi saksi aak korban Alisa tidak terima dan langsung menjambak rambut belakang terdakwa Cut Salsa.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Cut Salsa adalah bentuk pembelaan diri. Karena terdakwa mendapat serangan mendadak dari saksi anak korban Alisa.  Sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: Tidak dipidana siap yang melakukan perbuatan karena terpaksa membela diri atau orang lain kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain dari serangan ataupun ancaman serangan seketika itu ia melawan hukum berdasarkan keterangan ahli hukum pidana menerangkan bahwa pembelaan diri pembelaan terpaksa adalah alasan pembenar.

Pembelaan diri adalah juga untuk menghentikan serangan dan harus seimbang atau setara dan tak ada cara lain untuk melindungi kecuali melakukan pembelaan tersebut. Bahwa kuncinya adalah adanya serangan bersifat mendadak, seketika dan pembelaan secara spontan untuk menghentikan serangan.

Daud Pasaribu SH dkk.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar