Enam Pengacara Kondang Bela Selebgram Cut Salsa, Tak Ada Penganiayaan Tapi Membela Diri
Saksi anak korban yang memulai perkelahian dengan cara menyiramkan mengguyur air kepada terdakwa maka spontan terdakwa mendorong bahu kanan anak saksi korban Alisa dengan maksud menghentikan guyuran air tersebut selanjutnya. Saksi anak korban Alisa langsung menjambak rambut belakang terdakwa Cut Salsa spontan terdakwa juga menjambak rambut Alisa untuk menghentikan jambakannya.
Ada fakta hukum penyiraman air oleh saksi anak korban Alisa terhadap terdakwa Cut Salsa telah mempermalukan di depan umum, ada jambakan, cakaran, tendangan oleh saksi anak korban Alisa terhadap terdakwa. Pembelaan diri oleh terdakwa Cut Salsa adalah hal yang wajar.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah pembelaan diri atau pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhi pidana. Memohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara ini sbb:
1. Terdakwa Cut Salsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 80 ayat 2 junto pasal 76c UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
2. Membaskan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa dari dakwaan primer tersebut.
3. Menyatakan terdakwa Cut Salsa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsider pasal 80 ayat 1 junto pasal 76c UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa akan tetapi perbuatan tersebut telah hapus sehingga tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembelaan terpaksa.


Selebgram Cut Salsa (tanda panah) mendapat dukungan dari teman-temannya sesama selebgram.
Tulis Komentar