Penyidik Polda Riau Akan Dilaporkan ke Mabes Polri, Media Akan Disomasi
Pekanbaru, Detak Indonesia--Kasus penangkapan Helen, pemilik saham sebesar 1,23 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianca Rezalina Fatma, Pekanbaru, Riau terkait dugaan tindak pidana perbankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu, akhirnya melebar, pihak Helen melalui tiga Kuasa Hukumnya akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau ke Mabes Polri, termasuk awak media ke Dewan Pers.
Tiga Penasihat Hukum (PH) Helen tersebut dari Kantor Hukum Gita Melanika SH MH yakni Gita Melanika SH MH, Tommy Fredy Manungkalit SH MH, Alfius Z SH.
Kepada wartawan dalam konferensi pers di Pekanbaru Sabtu petang (23/11/2024) ketiga pengacara ini menyampaikan alasannya di mana penyidik sudah tahu bahwa perkara perdata masih sedang berjalan, tetapi kenapa penyidik mendahulukan pidananya.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/1956 jika dalam sengketa kasus pidana tidak bisa didahulukan sebelum kasus perdata diselesaikan terlebih dahulu. Jadi harus diselesaikan dulu perkara perdatanya, barulah kasus pidananya," kata Penasihat Hukum Helen yakni Tommy Fredy Manungkalit SH MH, Gita Melanika SH MH, dan Alfius Z SH.
Poin-poin Penasihat hukum yang tak bisa diterima antara lain foto rilis tidak resmi Helen saat terjadi penangkapan diekspos di saat belum ada konferensi pers oleh pihak Polda Riau. Pertama, foto rilis tidak resmi patut diduga dari salah satu media Nasional foto yang diambil oleh penyidik secara asas praduga tidak bersalah terlalu vulgar dipublikasikan.
Kedua, apakah ada pers di saat penangkapan kliennya mempertanyakan apakah ada pers turut andil mengambil foto untuk dokumentasi penyidik. Foto-foto ini adalah foto yang diambil sebagai dokumentasi dari penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dalam hal ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya terkait kasus ini. Point dua titik satu, pengambilan foto saat klient pengacara ini dijemput di kediamannya atau di rumah orangtuanya dan ikut difoto ibu kandung dan Abang dari klien pengacara tersebut. Pengacara yakin di situ tidak ada rekan-rekan pers. Namun dilakukan ekspos foto keluarga klien pengacara ini.

Tulis Komentar