Ketua Komisi II DPRD Siak Apresiasi Pemkab Siak Tempuh Tiga Opsi Penyelesaian Konflik Lahan PT DSI
Siak, Detak Indonesia -- Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo mengapresiasi Pemkab Siak yang memulai memetakan penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) melalui proses inventarisasi, verifikasi dan validasi (inverval) yang dilakukan di tiga kecamatan sejak Senin (18/5/2026) hingga akan berlangsung Kamis (21/5/2026).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Pemda Siak dalam melakukan tahapan penyelesaian konflik ini. Karena sudah sangat lama persoalan ini tak selesai-selesai, belum lagi masalah cara pembagian atau kewajiban Plasma yang tidak sesuai dengan MoU yang dilaksanakan oleh perusahaan ke masyarakat, semua persoalan yang ada pada PT DSI dan masyarakat ini memang harus ada titik temu dan skema penyelesai yang jelas.
Dari proses tersebut, pemerintah membuka tiga kemungkinan kebijakan, yakni pencabutan izin, pembekuan izin, atau pengurangan luas izin usaha perkebunan milik perusahaan PT DSI.
Sementara itu petani sawit yang selama ini lahannya diserobot perusahaan, sudah bersiap merebut kembali lahan kebun sawitnya.
Tahapan lanjutan proses itu digelar melalui rapat persiapan teknis di Kantor Camat Dayun, Selasa lalu (19/5/2026). Rapat tersebut merupakan bagian dari progres penyelesaian persoalan garapan masyarakat yang berada dalam wilayah perizinan perkebunan PT DSI. Sementara para petani sawit dan tim ukur bersiap melakukan pengukuran lahan mereka yang selama ini dikuasai PT DSI.
Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setdakab Siak, Asrafli, dalam rapat mengatakan pemerintah daerah saat ini fokus menghimpun data dan informasi dari masyarakat. Tujuannya memastikan status penguasaan lahan secara lebih jelas.
“Kami tentu meminta dukungan masyarakat untuk memberikan data dan informasi. Baik terkait subjek, objek, lahan garapan, luasnya berapa, bukti penguasaan tanahnya apa, sejak kapan dikuasai, historisnya seperti apa,” jelas Asrafli.
Menurut Asrafli, data tersebut nantinya akan dikelompokkan untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya. Termasuk kemungkinan masuk dalam program legalisasi atau pendaftaran tanah.
Tulis Komentar