Ketua Komisi II DPRD Siak Apresiasi Pemkab Siak Tempuh Tiga Opsi Penyelesaian Konflik Lahan PT DSI
“Artinya, itu yang kita mintakan kepada masyarakat supaya nantinya bisa kita cluster kan mana yang masuk dalam program-program tahap selanjutnya. Apakah nanti masuk program PTSL atau didaftarkan sendiri oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, tujuan utama dari proses inverval tersebut ialah memberikan kepastian hukum terhadap lahan garapan masyarakat. Selama lahan itu masih berada dalam sengketa klaim dengan perusahaan.
“Intinya bagaimana masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum terkait garapannya sendiri. Karena hari ini kita lihat ada klaim antara perusahaan dengan masyarakat, ada juga masyarakat mengklaim pihak perusahaan. Keberlangsungan inilah yang akan kita selesaikan bersama-sama melalui program ini,” katanya.
Asrafli menjelaskan, langkah penyelesaian tersebut juga menjadi upaya pemerintah menjaga kondusivitas daerah. Sekaligus memastikan investasi tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat.
“Kebijakan ini dilakukan pemerintah daerah Siak untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas daerah. Ini cerminan bagaimana daerah tetap ramah investasi, investasi bisa berjalan dengan baik, tetapi masyarakat juga tidak terzalimi,” tegasnya.
Dalam proses itu, pemerintah daerah Siak membuka tiga opsi penyelesaian terhadap izin usaha perkebunan PT DSI. Ketiga opsi itu nantinya akan diputuskan berdasarkan hasil akhir inventarisasi dan pembahasan tim.
Tulis Komentar