Masyarakat Desak Pemerintah Tertibkan Praktik Mafia Tanah, Perambahan Hutan di Desa Muara Dua Siak Kecil
Siak Kecil, Detak Indonesia — Masyarakat Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, meminta perhatian serius dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat terkait dugaan maraknya praktik mafia tanah dan perambahan hutan yang terjadi di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai saat ini mulai banyak terjadi aktivitas penguasaan dan transaksi lahan yang diduga tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang jelas. Beberapa transaksi jual beli lahan disebut hanya menggunakan surat pernyataan jual beli dan kwitansi sederhana tanpa didukung dokumen legalitas pertanahan maupun kejelasan status kawasan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dikhawatirkan dapat memicu konflik penguasaan lahan, sengketa batas wilayah, hingga gejolak antar desa di kemudian hari apabila tidak segera ditertibkan oleh pemerintah dan aparat terkait.
Selain itu, masyarakat juga menduga adanya aktivitas pembukaan lahan dan perambahan hutan yang semakin meluas di wilayah Siak Kecil, khususnya di sekitar Desa Muara Dua. Apabila kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan hidup dan hilangnya kawasan hutan secara bertahap.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, masyarakat Desa Muara Dua sebelumnya telah melaksanakan kegiatan penanaman sekitar 300 batang pohon pada tanggal 6–7 Mei 2026 di sejumlah titik wilayah yang dinilai rawan terhadap aktivitas perambahan hutan.

Tulis Komentar