banyak terjadi aktivitas penguasaan dan transaksi lahan

Masyarakat Desak Pemerintah Tertibkan Praktik Mafia Tanah, Perambahan Hutan di Desa Muara Dua Siak Kecil

Di Baca : 78 Kali
Kelompok Tani Hutan (KTH) Muara Dua. (ist)
 

Masyarakat menegaskan bahwa penggunaan dan penguasaan tanah wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam serta ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu, aktivitas perambahan kawasan hutan juga bertentangan dengan Undang-undang.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pertanahan, dan kementerian terkait segera melakukan penertiban administrasi kawasan, investigasi terhadap dugaan praktik mafia tanah, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi konflik besar antar masyarakat maupun antar desa. Penertiban administrasi kawasan dan kejelasan status lahan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Muara Dua yang minta identitas tak dipublikasi.

Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait status kawasan, tata batas wilayah, dan legalitas penguasaan lahan di wilayah Siak Kecil demi menjaga ketertiban administrasi dan mencegah terjadinya konflik agraria di masa mendatang. (tim)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar