Sorot Investigasi

Jalan Provinsi Simpang Empat-Talu-Panti-Jalan Nasional Palupuh, Rusak Parah, Anggaran Dipertanyakan, Uang Negara Mengucur Mengapa Jalan Tetap Hancur ?

Di Baca : 73 Kali
Kondisi ruas jalan provinsi di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat–Talu Kecamatan Talamau–Simpang Tiga Panti Kabupaten Pasaman, juga jalan lintas Nasional Palupuh Agam Sumbar kembali menjadi sorotan. Anggaran tiap tahun mengucur, tapi jalan tetap hancur. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Palupuh-Talu, Detak Indonesia — Kondisi ruas jalan provinsi di Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat–Talu Kecamatan Talamau–Simpang Tiga Panti Kabupaten Pasaman, juga jalan lintas Nasional Palupuh Agam kembali menjadi sorotan.

Jalur yang seharusnya menjadi salah satu urat nadi transportasi dan perekonomian masyarakat tersebut justeru masih menghadapi persoalan kerusakan serius. Lubang, badan jalan yang mengalami penurunan, bahu jalan yang tergerus, hingga titik rawan longsor menjadi gambaran yang menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana efektivitas anggaran pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi dan preservasi jalan yang telah digelontorkan pemerintah? Daerah milik jalan (damija) tak terawat, drainase di samping jalan tak dipelihara.

Pertanyaan publik bukan tanpa dasar.

Dokumen dan pemberitaan yang dapat ditelusuri menunjukkan bahwa ruas Panti–Simpang Empat (P.031) telah beberapa kali mendapatkan intervensi anggaran. Pada 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menangani ruas Panti–Simpang Empat melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dokumen pemerintah provinsi mencatat penanganan ruas tersebut dengan nilai sekitar Rp21,44 miliar.

Pemberitaan resmi pada Juni 2024 juga menyebut pembangunan/rekonstruksi ruas Panti–Simpang Empat menggunakan anggaran sekitar Rp22 miliar, yang dibagi dalam dua paket. Rincian yang pernah dipublikasikan menunjukkan Paket I memiliki nilai kontrak sekitar Rp9,620 miliar, sedangkan Paket II sekitar Rp12,438 miliar, sehingga total kedua paket berada di kisaran Rp22 miliar.

Namun persoalannya sekarang bukan sekadar berapa besar uang yang telah dialokasikan. Persoalan utamanya adalah: apa hasil nyata dari uang tersebut di lapangan? Sebab apabila setelah berbagai pekerjaan rehabilitasi, rekonstruksi maupun pemeliharaan jalan kondisi sejumlah titik kembali rusak berat, maka pemerintah wajib menjelaskan apakah persoalannya terletak pada kualitas konstruksi, desain teknis, kondisi tanah, faktor bencana, beban kendaraan, sistem drainase, kualitas material, pengawasan pekerjaan, masa pemeliharaan, atau kombinasi dari seluruh faktor tersebut. Atau ada masuk kantong?

Daerah milik jalan (damija) tak terurus, jalan yang baru diaspal rusak lagi karena damija tergenang air. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar