Kasus TPPO sama bentuknya dengan perbudakan manusia

Cegah TPPO, Pemerintah Kabupaten PALI Pakai Jurus Jitu, Begini Bentuknya

Di Baca : 931 Kali
Sosialisasi pencegahan TPPO untuk meminimalisir kasus yang dikenal juga sebagai Human Trafficking, di Aula Kantor Pemkab PALI, Senin (28/08/2023). (Foto Humas Pemkab PALI Sumsel).

PALI, Detak Indonesia -- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM mempunyai jurus jitu dalam pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meminimalisir kasus yang dikenal juga sebagai Human Trafficking.

Jurus jitu dalam mencegah TPPO atau Human Trafficking, Bupati Heri Amalindo menyebut bentuknya berupa kolaborasi, koordinasi, komunikasi dan aksi.

Hal itu disampaikan Bupati Heri Amalindo melalui Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs Kusmayadi saat hadiri dan membuka sosialisasi pencegahan TPPO ‘Stop Human Trafficking’ yang digelar Dinas PPKBPPPA kKabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, Senin 28 Agustus 2023.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Bupati PALI, di Jalan Merdeka KM 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi itu dihadiri pihak Polres PALI, Kejari PALI, sejumlah OPD serta tokoh Agama, tokoh masyarakat dan Forum Anak.

“Dalam mencegah TPPO, perlu dilakukan Kolaborasi, Koordinasi, Komunikasi dan Aksi,” kata Bupati PALI melalui Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs Kusmayadi.

Ditambahkannya, bahwa perlunya empat langkah pencegahan itu dilakukan mengingat angka kasus (TPPO) itu cukup tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar