Sempat Buronan selama 7 Bulan

Ali Amzar berhasil Diciduk Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

Di Baca : 716 Kali
Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil menciduk Ali Amzar (30) warga Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: Humas Polres PALI)

PALI, Detak indonesia -- Tim Serigala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab berhasil menciduk Ali Amzar (30) warga Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelum berhasil diciduk, Ali Amzar ini sempat menjadi buronan selama 7 (tujuh) bulan.

Dia ditangkap Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di sebuah kebun di wilayah Sungai Beruang, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi Sumatera Bagian Selatan.

Pria kelahiran 1993 ini ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan LP/B/11/I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Januari 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab, Ipda Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku atas kasus 363 KUHP tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar