Miliki sabu

Lima Pelaku TP Narkotika Digulung Satres Polsek Kandis

Di Baca : 2202 Kali
Satuan Unit Reskrim Polsek Kandis Kabupaten Siak, Riau, kembali meringkus lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Selasa (13/2/2023). (rul)

Kandis, Detak Indonesia--Satuan Unit Reskrim Polsek Kandis kembali meringkus lima terduga penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Selasa (13/2/2023).

Penangkapan lima pelaku ini dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 67 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Ke lima orang laki-laki tersebut yakni, SRM (42) yang beralamat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 80 Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, BH Als SPJ (49) beralamat Desa Amanah Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, LS (44) alamat, Pasar Pemda Jalan Hali Aji Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, MSS alias PM (44) alamat di Jalan Dahlia Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan NM (43) alamat, Km 29 Desa Libo Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokanhilir, Riau.

Awal nya, pada Selasa (13/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kandis, Kompol David Dichardo SIK mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 67 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra SH MH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Dan, sekira pukul 21.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 67, melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang mencurigakan di Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan sekira pukul 21.00 WIB anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) laki-laki yang telah dicurigai tersebut diketahui bernama SRS Dkk.

Lalu pada saat anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, ditemukan 49 (empat puluh sembilan) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening ukuran sedang dan pada saat ditanyai bahwa diduga Narkotika jenis sabu tersebut milik SRS yang didapat dari LS. Saat dikonfrontir, LS mengatakan barang tersebut milik Sdr BH alias SPJ.

Setelah itu tim melakukan pengembangan ke rumah SPJ di Kelurahan Telaga Sam-Sam. Setiba di rumah SPJ, dilakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan Narkotika jenis sabu dan hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi.

Kemudian, setelah ditanyai kepada SPJ dari mana Narkotika jenis sabu yang dibelinya dari LS, dia mengatakan bahwa, sabu tersebut dibeli dari warga Binaan Lapas di Pekanbaru yang saat itu dirinya membeli sabu tersebut bersama PM dan MRP.

Kemudian team bergerak ke Km 80 dan mengamankan PM namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) bungkus/ paket plastik klip bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis sabu, 49 (empat puluh sembilan) bungkus/paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan sepuluh lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Kemudian 1 (satu) buah pipet sedotan yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam biru, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Pixel warna hitam. Berat kotor BB 10,57 ģram. (rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar