DITEMUKAN DI DALAM. SAKU CELANA LEVIS

Miliki 3,35 Gram Shabu, SJ Ditangkap Polisi

Di Baca : 1577 Kali
Tersangka SJ diamankan di Mapolsek Kandis, Siak, Riau. (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Dalam Ops Antik Lancang Kuning 2021 Unit Reskrim Polsek Kandis Siak Riau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana narkotika jenis shabu non TO dengan berat kotor 3,35 gram di Jalan Hinduk Sutan Betuah Rt.002/Rw 003 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau pada Senin, 8 Maret 2021 pukul 14.00 WIB.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hinduk Sutan Betuah Kampung Libo Jaya Kecamata Kandis tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Maka berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH langsung memerintahkan Waka Polsek dan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Faisal SH beserta anggota Polsek Kandis melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Selanjutnya anggota gabungan Polsek Kandis melihat ada satu orang laki-laki yang diduga pelaku berada di dalam rumah sesuai dengan ciri-ciri orang yang diduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian personel gabungan Polsek Kandis langsung mengamankan yang diduga pelaku atas nama SJ setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 paket diduga shabu di dalam kantong celana pendek sebelah kanan.

Untuk selanjutnya tim gabungan Polsek Kandis kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan didampingi oleh Ketua Rt Surya Ginting dan berhasil ditemukan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 14 (empat belas) paket yang disimpan di dalam mikrofon mainan anak-anak warna kuning merah dan disembunyikan di bawah kompor gas merk Hock.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang diduga pelaku SJ mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang dibeli dari YANI (DPO).

Saat ini SJ diduga pelaku beserta barang bukti berupa sembilan paket kecil seharga Rp100.000 diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening berukuran sedang lima paket kecil seharga Rp150.000 diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening berukuran sedang satu paket kecil seharga Rp100.000 diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam saku celana levis pendek sebelah kanan, satu buah mikrofon mainan anak-anak warna kuning merah yang digunakan menyimpan diduga narkotika jenis shabu, satu unit kompor gas merek Hock yang digunakan untuk menyembunyikan diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam mainan anak-anak satu unit sepeda motor merek Honda merek CS1 warna hitam tanpa nomor Polisi satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam uang sebesar Rp100.000 hasil penjualan satu set alat hisap bong yang terbuat dari botol merek Yakult dan satu helai celana levis pendek,diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses penyidikan lebih lanjut. (hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar