TIGA PELAKU DICOKOK

Narkoba di Siak Semakin Tak Terbendung

Di Baca : 4435 Kali

[{"body":"

Siak Sriindrapura, Detak Indonesia<\/strong>--Peredaran Narkotika dengan jenis shabu-shabu di Wilayah Hukum Polres Siak Riau semangkin tak terbendung, lagi dan lagi, Tim Sat Narkoba Polres Siak berhasil membekuk tiga pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga berjenis shabu shabu, Selasa (20\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, lokasi pertama di Jalan Lintas Perawang - Dayun Km 51 Kecamatan Koto Gasib dan lokasi kedua berada di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.<\/p>\r\n\r\n

Ke tiga pelaku Narkotika tersebut berinisial TW (25) warga Desa Buana Maskmur, SP 11 Kecamatan Dayun, kedua AR (30) warga Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib dan ?SM (48) warga Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak, Riau.<\/p>\r\n\r\n

Dari penangkapan ketiga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut, Tim Satnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa  dua paket kecil shabu-shabu, sSatu Unit handphone dan satu pack plastik klip bening.<\/p>\r\n\r\n

Dalam penjelasan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, penangkapan ketiga pelaku Narkotika berawal adanya laporan dari masyarakat, dan kemudian ditindaklanjuti, bahwa di TKP selalu terjadi peredaran Narkotika, dan alhasil polisi bisa mengamankan tiga Pelakunya.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/8myhip9fw5\/20-narkoba-siak-ya.jpg","caption":"Tiga orang tersangka kepemilikan shabu-shabu yang diamankan Polres Siak dan satu buron. (Foto Humas Polres Siak)"},{"body":"

"Kasus ini berawal dari penangkapan pelaku TW dan AR, kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba sekira pukul 22.30 WIB, TKP di Jalan Lintas Perawang - Dayun Km 51 Kecamatan Koto Gasib. Saat kita berhasil mengamankan pelaku, kemudian kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan Satu Paket Kecil Narkotika diduga jenis shabu disimpan di saku celana pelaku. Setelah diinterogasi pelaku didapati mengakui bahwa shabu tersebut didapat pelaku atau dipesan pelaku melalui rekannya AR," ujar AKP Herman Pelani SH.<\/p>\r\n\r\n

Seketika itu juga tim opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke kediaman pelaku AR di Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Dan sesampainya di kediamannya pelaku AR dapat diamankan tanpa adanya perlawanan. <\/p>\r\n\r\n

Untuk penangkapan pelaku yang berinisial SM berlangsung setelah dilakukan interogasi kepada pelaku AR, dari mana ianya mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman SM yang berada di  Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib.<\/p>\r\n\r\n

Masih dari keterangan yang didapat dari pelaku Narkotika yang berinisial AR, Narkotika tersebut ia dapat atau ia beli daru AS alias Poltak yang kini melarikan diri (DPO). Setibanya di kediaman SM saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali berhasil menemukan satu kotak di atas lemari yang berisi satu paket narkotika jenis shabu, satu pack plastik bening, dua buah mancis satu buah kaca pirek yang berisi shabu.<\/p>\r\n\r\n

Penangkapan yang berlangsung pada Senin 19 Februari 2018 oleh Satnaroba Polres Siak, berhasil mengamankan ketiga pelaku Narkotika dan barang bukti, kini ketika pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.(adf) <\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar