PT DUTA SWAKARYA INDAH TAK KANTONGI HGU, PN SIAK DITUDING LANGGAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Lahan Akan Dirampas PT DSI, Warga Siak Minta Perlindungan Kapolri

Di Baca : 1863 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan Sekjend Ir Jajuli yang diberi kuasa oleh masyarakat berkaki-kali melayangkan surat keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Siak rencana PN Siak melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun Si

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Siak melalui DPP  LSM Perisai Riau meminta perlindungan Kapolri sehubungan lahan/kebun warga akan dirampas oleh sebuah perusahaan.

Melakui surat tertanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : PENTING, selain surat diilayangkan kepada Kapolri, juga disampaikan kepada Kapolda Riau di Pekanbaru, Kapolres Siak di Siak  Sri Indrapura.

Surat ini berisi perihal: Mohon Perlindungan Hukum terhadap Aset Lahan/Tanah/Kebun milik Indriany Mok Dkk yang diduga akan Dirampas oleh PT DSI menggunakan Pengadilan.

Menurut Ketum LSM Riau Sunardi SH didampingi Sekjend Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH menjelaskan sehubungan dengan Surat kuasa dari Indriany Mok Dkk, yang dikuasakan kepada DPP LSM Perisai pada tanggal 23 Juli 2022, bahwa Indriany Mok Dkk memiliki lahan/tanah/kebun secara sah dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau.

Kronologis permasalahan bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku Pemilik Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S.Mempura, S. Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis Provinsi Daerah TK I Riau dan saat ini masuk di Wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Provinsi Riau atas nama PT Duta Swakarya Indah, foto copi SK Pelepasan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 ada dilampirkan.

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH (kanan) didampingi Sekjend Ir Jajuli (kiri) usai mengantar surat keberatan di PN Siak. Sudah berkali-kali surat dilayangkan, namun PN Siak tetap kekeh.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar