Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 1445 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kisruh lahan seluas 1.300 hektare (ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, tak kunjung usai. 

Terbaru, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH mengungkap fakta mengejutkan terkait PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektare. Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.

Selain itu, dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 pelepasan kawasan seluas 13.532 hektare ditegaskan bahwa PT DSI wajib mengurus HGU dalam kurun waktu 1 tahun setelah diterbitkannya SK tersebut.

"Apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," bunyi Diktum Kesembilan SK Menteri Kehutanan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar