Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 1473 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Penjelasan tersebut sudah sangat jelas atas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar, sedangkan aturan tersebut pihak PT DSI melanggar sejak ketentuan hukum diberikan pada 1998 serta lalai dalam menyelesaikan kewajibanya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sampai saat ini 2022, PT DSI belum memiliki HGU, lalu apa dasar hukum PT DSI akan melaporkan Pemilik Sertifikat? Sedangkan sejak pelepasan kawasan hutan 1998 ditanda tangani maka pihak yang berwenang sudah jelas berpindah menjadi wewenang pertanahan," katanya, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan, hal ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.

"Adapun dengan amar putusan tersebut, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan 
menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp2,5 juta," tegasnya.

Untuk diketahui, PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar