Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi

Bukan Hoax, Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi dengan RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 1478 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjend Ir Jajuli dan Bidang Hukum Advokasi Roni Kurniawan SH MH beri keterangan pers di halaman depan Kantor LKBN Antara Riau Jalan Sumatera Pekanbaru, Selasa (20/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat Administrasi, baik pelepasan kawasan, izin lokasi, IUP atas nama PT DSI. Dan sudah tidak berhak untuk  digunakan. Terbukti Legalitas PT DSI ditolak oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya tegas.

Sementara itu ditempat terpisah, Penasihat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (DSI) Anton Sitompul SH, MH dan Suharmansyah SH, MH yang menuding LSM Perisai Riau yang diketuai Sunardi telah menyebarkan berita bohong (hoaks).

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Anton menyebut bahwa pihaknya menolak keterangan Sunardi karena tanpa bukti.

"Berdasarkan bukti-bukti yuridis di atas, kami sampaikan dengan tegas menolak statemen Sunardi SH dari LSM Perisai tanpa bukti melontarkan berita hoaks bahwa pelepasan kawasan hutan Nomor 17/Kpts-II/1998 untuk  PT DSI sudah batal dan tidak sesuai dengan RTRW di Kabupaten Siak," tegas Anton melalui pernyataan tertulisnya kepada media ini, Senin (19/9/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar