Di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru

Upaya Hukum Banding Anggota Aktif Koperasi Sawit Timur Jaya Menang di Tingkat Banding

Di Baca : 898 Kali
Andi Nofrianto SH selaku kuasa hukum dari para pemohon yaitu pengurus KOPSATIMJA mewakili para anggota KOPSATIMJA memberikan tanggapan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Akhirnya upaya hukum para anggota aktif Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) yang diwakili oleh Ketua KOPSATIMJA mencari keadilan dengan melakukan banding atas Keputusan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian Kabupaten Rokanhulu, Riau, No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025, membuahkan hasil yang membahagiakan, yang mana upaya hukum banding yang dilakukan oleh pengurus KOPSATIMJA selaku pemohon di Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru diterima dan dimenangkan oleh anggota aktif KOPSATIMJA sebagai pemohon banding atas putusan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian No.031/Pdt.G/2024/PN Prp tanggal 19 Febuari 2025  yang dimohonkan banding tersebut.

Andi Nofrianto SH selaku kuasa hukum dari para pemohon yaitu pengurus KOPSATIMJA mewakili para anggota KOPSATIMJA memberikan tanggapan menegaskan alhamdullilah upaya hukum dari kliennya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Tentunya hal ini menjelaskan adanya kekeliruan atau kurang cermatnya majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir pengaraian yang menyidangkan perkara ini. Hal ini disampaikan secara lugas dan jelas bahwa gugatan awal oleh termohon dahulunya para penggugat yaitu Sdr Ariyanto dan Marlis memiliki cacat hukum dan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian telah dibatalkan.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar