PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha Sampai Saat Ini tahun 2022

LSM Perisai Kembali Surati Presiden, Keberatan Rencana Pencocokan dan Eksekusi Perkara di PN Siak

Di Baca : 1254 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau, Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH mengirimkan surat keberatan Rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Kamis (2/6/2022) (ist)

Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Melalui surat bernomor 020/DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 LSM Perisai Riau melalui Ketua Umumnya Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI di Jakarta, Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jaksa Agung RI di Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.

Untuk Pengadilan Negeri Siak dan Polres Siak, surat keberatan rencana eksekusi pada 15 Juni 2022 sudah disampaikan Kamis (2/6/2022).

Surat LSM Perisai Riau berisikan perihal pemberitahuan dan keberatan dari Anggota Koperasi Sengkemang selaku masyarakat Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atas rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.

Melalui Surat Kuasa yang diberikan kepada DPP LSM Perisai oleh Anggota Koperasi Sengkemang Jaya yang bertindak selaku Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya Periode 2016 sampai dengan 2019 tertanggal 17 Maret 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat turut menyikapi permasalahan yang tengah dihadapi 
oleh masyarakat selaku anggota Koperasi Sengkemang Jaya sebagai pemilik tanah/lahan perkebunan seluas ± 3.000 hektare yang terletak di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang mana terhadap lahan yang dimiliki oleh Koperasi Sengkemang Jaya sesuai luas tersebut, telah dirampas secara sewenang-wenang oleh Perusahaan PT Duta Swakarya Indah dengan cara bekerja sama dengan oknum di Desa Sengkemang, tanpa mengindahkan Hak dari Anggota Koperasi Sengkemang dan untuk kepentingan sekelompok orang tertentu yang telah melanggar aturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sengkemang Jaya selaku pemilik lahan/tanah yang telah memiliki izin dari Pemerintahan setempat.

Surat keberatan Rencana Pencocokan/ Constatering dan Eksekusi Perkara di Pengadilan Negeri Siak, Riau, disampaikan juga ke Polres Siak, Kamis (2/6/2022). Masyarakat akan melawan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar