Ditemukan Surat Kepemilikan Bermasalah Lahan di Rumbai, Pengacara J Marbun Layangkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi
Rumbai, Detak Indonesia--Kantor Advokat/Pengacara J Marbun SH MH & Rekan melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi lahan di Rumbai Pekanbaru atas Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui surat Nomor:46/Pdt. Eks/2025/PN.Pbr Jo surat Nomor:1678/PAN.PN/HK2.4/IX/2025, tanggal 2 September 2025.
Dilayangkannya surat permohonan penundaan eksekusi oleh Pengacara J Marbun SH MH, menyusul ditemukannya dugaan surat rekayasa hibah dari seorang ayah Akun kepada anaknya yang baru berusia 13 tahun Nora Yana dan kasus lainnya termasuk munculnya surat kepemilikan tanah di atas kepemilikan tanah milik Sarmin dan Nasrun, T Ja'far.
Dari pantauan di lapangan, Rabu (10/9/2025) rencana eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB pagi namun hingga pukul 13.00 WIB eksekusi sepertinya ditunda, disebabkan adanya surat perlawanan dari para Termohon Eksekusi yang dikuasakan kepada Pengacara J Marbun SH MH. Puluhan warga Tempatan menjaga ketat tanah milik mereka yang akan dieksekusi PN Pekanbaru.
Jika Ketua PN Pekanbaru memaksakan diri melakukan eksekusi lahan yang salah ini, maka akan dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas (Bawas) MA di Jakarta.
Menurut Pengacara J Marbun SH MH, melalui Surat tertanggal 9 September 2025, J Marbun SH MH, Agus Wijaya SH, Pernandos Jefri Lumban Gaol SH kesemuanya para Advokat/Pengacara pada kantor J MARBUN SHMH & REKAN, berkantor di Jalan Selamat Lt.II, No.01, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, 28292. Baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AP-JM/SKK-Plw/IX/ 2025, tanggal 03 September 2025, bertindak untuk dan atas nama klien kami tersebut dibawah ini:
1. ROULINA TURNIP, Tempat/Tanggal Lahir: Pematang Siantar, 05 Nopember 1970, Agama: Kristen, Jenis Kelamin: Perempuan, Warganegara: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jalan Rawa Indah, RT.001/RW.002, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan: Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pelawan Eksekusi I.
Tulis Komentar