Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Salomo Ginting SH:

Eksekusi Harus Dilaksanakan Walau Ada PK, Kalau PK Diterima Silakan Gugat Kembali

Di Baca : 1106 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jakan Teratai Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Rencana eksekusi lahan di Jalan Siak Palas Pekanbaru Riau ditanggapi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui Humas PN Pekanbaru Salomo Ginting SH Jumat petang (17/3/2023).

Menurut Salomo Ginting SH, Penggugat telah mendapat penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yaitu putusan eksekusi lahan. Rencana eksekusi lahan di Jalan Siak Palas Pekanbaru direncanakan dilaksanakan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibekap polisi dari Polresta Pekanbaru Senin (20/3/2023).

"Eksekusi harus dilaksanakan walaupun Termohon Eksekusi telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA," kata Salomo Ginting SH.

Ditanya wartawan bagaimana jika PK Termohon diterima MA sementara eksekusi telah dilaksanakan sejumlah bangunan/ruko sudah dihancurkan siapa yang menanggung kerugiannya?

Menjawab ini Humas PN Pekanbaru Salomo Ginting SH menegaskan silakan gugat balik ajukan permohonan eksekusi kembali tuntut dan kerugian kepada termohon eksekusi yang menang pertama eksekusi tadi.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Salomo Ginting SH (tengah)

Menurut Salomo SH pihak PN Pekanbaru masih melihat perkembangan menjelang eksekusi Senin (20/3/2023). Silakan Termohon Eksekusi mengajukan keberatan eksekusi itu.

Terpisah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi yang dihubungi wartawan via ponselnya Jumat siang (17/3/2023) menjelaskan pihaknya dimintakan pengamanan oleh PN Pekanbaru.

Sesuai surat Kapolresta Pekanbaru Nomor : B/ 22 /III/PAM.3.3./2023 undangan kepada perangkat Pemerintahan terkait telah mengadakan rapat koordinasi di Mapolresta Pekanbaru tentang rencana eksekusi tersebut.

Mereka yang diundang antara lain Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas, Danramil Rumbai, Babinsa Kelurahan Palas, Ketua RW 02 Kelurahan Palas Ramli, Ketua RT 03, Pemohon Agus, dan Penasihat Hukum Andre Libra SH.

Menurut Kapolresta Pekanbaru rujukan dari pihak Polresta Pekanbaru adalh Undang – Undang RI Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Rencana Kegiatan Polresta Pekanbaru Tahun 2023, Surat Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru (Panitera) Nomor : W4.U1/1927/Hk.02/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal bantuan pengamanan objek eksekusi sebidang tanah yang terletak di Jalan Siak II RT 08/RW 10 (yang dahulunya RT 1/RW VIII) Kelurahan Umban Sari Rumbai, Kota Pekanbaru.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, tersebut kepada yang diundang berkenan untuk hadir pada Rapat Koordinasi Kesiapan pengamanan objek eksekusi sebidang tanah yang terletak di Jalan Siak II RT 08/RW 10 (yang dahulunya RT 1/RW VIII) Kelurahan Umban Sari Rumbai, Kota Pekanbaru rapat telah dilaksanakan Jum’at 17 Maret 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Bagops Polresta Pekanbaru.

"Untuk koordinasi kegiatan dimaksud dapat menghubungi kontak person Kabag Ops 
Kompol Novaldi SSos MSi No. Hp 081261728888 dan Kasubbagbinops Iptu Lambok Hendriko No. Hp 081372565522. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih,"  demikian surat Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi.

Sementara pemilik bangunan keberatan terhadap  Pengadilan Negeri Pekanbaru akan eksekusi lahan di Jalan Siak Palas Pekanbaru, Riau.

Pihak keluarga pemilik bangunan sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru) yang akan melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak Palas Kota Pekanbaru. Adapun rencana eksekusinya Senin ( 20/3/2023 ).

Kuasa Hukum keluarga Alm Kombes Tumpal Manik, Kantor Lawyer Bangun Pasaribu SH  dalam pernyataannya kepada media, mengatakan terkait mengenai akan dilaksanakan eksekusi tanah Tumpal Manik yang diperoleh dari Sitirahma yang diklaim berdasarkan perkara antara Samsudin dengan nomor perkara 63 perdata tahun 1995 pihaknya berkeberatan karena ketidaksesuaian obyek dalam putusan dengan obyek di lapangan baik batas letak dalam tanah tersebut dan seharusnya di laksanakan dulu costatering/pencocokan untuk menyesuaikan obyek tanah dengan amar putusan.

"Lalu pihak ketiga sudah membangun dan merawat tanah itu selama ini, seharusnya dinilai juga secara jelas oleh apresial dengan tahun pelaksanaan eksekusi dan kita juga sudah melakukan perlawanan hukum, kami menang di PN dan PT kita juga sudah ajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sedang berjalan," tambah Bangun Pasaribu SH MH.

"Dan satuhal kami tambahkan bahwa terhadap perbedaan obyek baik batas dan wilayahnya kami sudah melaporkan kepada Polresta Pekanbaru agar diusut secara tuntas terhadap hal-hal yang janggal menurut hukum yang mengandung pemalsuan dan keterangan palsu karena terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat dan wilayah sepadan kami namun disini tidak layak untuk menyebut nama," tegas Bangun.

Awak media mengkonfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi membenarkan akan dilaksanakannya eksekusi tanah di Jalan Siak Palas Pekanbaru.

"Memang benar bahwa ada permintaan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk pengamanan eksekusi tersebut dan kami sudah rapat koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Camat Rumbai, Lurah Palas, Danramil Rumbai, Ketua RW, RT, Pemohon, Andre Libra (PH). Dan kami hanya pengamanan," jelas Kapolres Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Humas Salomo Ginting SH bahwa sesuai Jadwal Penetapan tahun 2016 akan melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Siak Palas Pekanbaru yaitu Senin (20/3/2023).

"Memang pihak ketiga sudah melakukan perlawanan hukum dan sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa membatalkan eksekusi dan seandainya PK mereka diterima maka Mahkamah Agung akan menetapkan siapa yang akan mengganti rugi nantinya. Memang penetapan eksekusi 2016 karena lanjutan maka tidak perlu lagi penetapan baru," jelas Salomo.

"Kami juga sudah melakukan Constatering dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2016 yang lalu. Dan ketika itu tidak ada masalah dan seandainya ada kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan pihak ke tiga berdamai tentu batal eksekusi," tutupnya. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar