Incumben Siak Alfedri Sudah Dua Periode!

Jakarta, Detak Indonesia--Ada hal menarik terungkap di Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam rapat ini Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa peluang untuk PSU dua kali sangat berpotensi bisa terjadi di Pilkada Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hal ini dikarenakan diterimanya permohonan pemohon dalam hal ini incumben Alfedri-Husni untuk PSU di Kabupaten Siak. Namun ternyata Alfedri diketahui cacat administrasi pasca putusan MK, karena ternyata sudah menjabat dua periode jadi Bupati Siak, Riau.
Awalnya anggota Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan agar jangan sampai ada kesalahan lagi pada pelaksanaan PSU se Indonesia.
"KPU, Bawaslu tolong sampaikan ke kawan-kawan di daerah, tidak boleh ada salah atau cacat lagi, bisa? KPU bisa? Bawaslu bisa?," tanya Dede.
Pertanyaan ini langsung disela Ketua DKPP Heddy Lugito. "Izin. Tapi ada satu soal, ada satu daerah yang akan tersandera, satu daerah karena pemohonnya yang kasusnya menang di MK ternyata sudah memenuhi dua periode," katanya.
Tulis Komentar