Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan

Tak Gubris Laporan Warga, Mantan Bupati Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 1237 Kali
Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan yang diduga dilakukan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi semasa menjabat sebagai Bupati Siak Periode 2019-2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Ketua DPP Perisai Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli, Kamis (14/8/2025).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan yang diduga dilakukan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi semasa menjabat sebagai Bupati Siak Periode 2019-2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (14/8/2025).

Melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025, Nomor : 031/DPP/LSM-P/VIII/2025, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli menyambangi Gedung SPKT Kejati Riau mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut Sunardi berdasarkan :

1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

3. Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

4. Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Uraian Singkat:

Bahwa di perkotaan Kabupaten Siak terdapat Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi secara ilegal (tanpa memiliki Hak Guna Usaha) yakni PT Duta Swakarya Indah, dengan dasar pengelolaan perkebunan yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah adalah berupa Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Siak Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar