Hari Ini Penyidik Kejati Riau Periksa PT DSI, Mantan Bupati dan Mantan Kadishutbun Siak
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis (21/4/2022) melakukan pemeriksaan terdapat pihak PT Duta Swakarya Indah (PT DSI), mantan Bupati Siak inisial Ar AS dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak TE yang dilaporkan DPP LSM Perisai Riau 29 Maret 2022 lalu atas Penerbitan Izin Lokasi (Ilok) perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekretaris Jenderal Ir Jajuli Kamis siang tadi (21/4/2022) mendatangi Kantor PTSP Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru mempertanyakan perkembangan laporannya.
"Dari Staf Kantor PTSP Kejati Riau, Kami mendapat penjelasan bahwa terlapor pihak PT DSI, mantan Bupati Siak inisial Ar dan mantan Kadishutbun Siak inisial TE sedang diperiksa Penyidik Kejati Riau," jelas Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH usai keluar dari ruang Kantor PTSP Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis siang (21/4/2022).
Sunardi SH menjelaskan, pihaknya sengaja melaporkan tiga pihak tersebut ke Kejati Riau setelah mempelajari kejanggalannya cukup lama. Laporan itu sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi (Ilok) berupa keputusan Bupati Siak Nomor : 248/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.
“Saya dan sejumlah pengurus Perisai yang langsung mengantarkan laporan ini ke Kejati Riau. Surat pengaduan yang kami antarkan nomor :001/DPP/LSM-P/III/2022,” kata Sunardi.
Lahan koperasi masyarakat di Siak Seri Indrapura telah ditanami kelapa sawit oleh pihak PT DSI ditinjau oleh Ketum LSM Perisai Riau Sunardi SH dan jajaran beberapa waktu lalu
Tulis Komentar