DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mantan Bupati Siak, PT DSI, Kadis Hutbun Siak Dilaporkan ke Kejati Riau

Di Baca : 1776 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli menyampaikan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Riau sehubungan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desembe

Pekanbaru, Detak Indonesia--Mantan Bupati Siak inisial Arw SH, para direksi PT DSI yang beroperasi di Siak, Riau, termasuk mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak inisial Tet dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Selasa (29/3/2022).

Pengaduan itu sehubungan dengan penerbitan Izin Lokasi berupa Keputusan Bupati Siak Nomor : 284/HK/KPTS/2006 tanggal 6 Desember 2006 untuk PT DSI.

Ketua Umum LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli mengantarkan langsung surat pengaduan ke Kejati Riau tersebut No. 011/DPP/LSM-P/III/2022
tanggal 26 Maret 2022.

Menurut keterangan Ketua LSM Perisai Riau Sunardi SH kepada wartawan usai keluar dari Ruang PTSP Kejati Riau,  adapun dasar hukum pengaduannya yakni : 

1. Undang-undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar